Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2022/PN Ckr DUL KASIM PT. BPR AKASIA MAS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DUL KASIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ARIZAL, S.H.DUL KASIM
Tergugat
NoNama
1PT. BPR AKASIA MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandighelen)

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 500.193.000,00 (lima ratus juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 2.000.000.000,00.- (dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk menyatakan permohonan maaf kepada PELAWAN dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;

 

  1.  Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, bila lalai dalam melaksanakan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERLAWAN membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak