Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2023/PN Nga I WAYAN SENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SENDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN BUDIANAI WAYAN SENDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama dalam Sertipikat Hak Milik No.300, luas 400 m2, atas nama Pan Wisana, yang terletak di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101022812350004 yakni I WAYAN SENDRA adalah satu orang yang sama yaitu  Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak