Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB ataupun pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di PT. WINN GAS di Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds. Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi ataupun setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah pegawai kontrak di PT. WINN GAS di Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds.Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi (terlampir dalam berkas perkara);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa pergi ke gudang PT. WINN GAS di Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds.Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya telah mengambil 1 (satu) karung warna putih ditumpukan karung yang berisi outlet Kuningan milik di PT. WINN GAS di Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds.Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi seharga Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian 1 (satu) karung tersebut di taruh didalam troli yang ada digudang tersebut kemudian terdakwa keluar area gudang dan menuju pintu belakang PT. WINN GAS di Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds.Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi sambil mendorong troli yang didalamnya ada (1) satu karung yang berisi outlet kuningan sesampainya di pintu belakang PT. WINN GAS terdakwa menurunkan (1) satu karung yang berisi outlet kuningan tersebut kemudian disimpan di bawah pagar dekat pintu belakang (jarak antara gudang ke pintu belakang PT. WINN GAS sekira 20 meter) selanjutnya terdakwa mengembalikan troli ke gudang lalu terdakwa keluar dari PT Winns Gas melalui pintu utama selanjutnya terdakwa pergi mengambil sepeda motor jenis Honda Vario Nopol B-3388-EFP warna putih milik terdakwa di parkiran sepeda motor selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor tersebut menuju pintu belakang dimana karung yang berisi outlet kuningan yang terdakwa curi di simpan (jarak antara area parkiran motor ke pintu belakamg sekira 10 meter), namun barang tersebut sudah tidak ada, karena sudah diamankan oleh saksi Kaleb Masneno ke Pos 2, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar jam 16.00 WIB, saksi Suryani bagian HRD memanggil terdakwa ke ruang meeting untuk interogasi selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2020 sekitar jam 17.00 WIB selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH.Pidana.
DAN
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN (penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI (penuntutan terpisah), saksi BAYU TRISNA Bin TASIM (penuntutan terpisah), masing-masing pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di PT. WINN GAS Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds. Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbautan kejahatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM bersepakat untuk mengambil barang berupa limbah kuningan milik PT. WINN GAS secara tanpa izin untuk dijual dan selanjutnya membagi tugas yakni saksi MUHAMMAD FADEL dan saksi BAYU TRISNA bertugas mengawasi dengan cara berdiri dididekat area tempat sampah PT. WINN sedangkan Terdakwa dan saksi MUHIDIN bertugas mengambil barang masing-masing 1 (satu) karung limbah kuningan ukuran kecil yang terdiri dari 2 (dua) karung kecil dengan berat total 30 (tiga puluh) kg lalu Terdakwa dan saksi MUHIDIN membawa limbah tersebut dengan cara jalan kaki ± 3 (tiga) meter dari tempat semula kemudian Terdakwa dan saksi MUHIDIN memasukkan limbah tersebut masing-masing ke jok sepeda motor milik Terdakwa lalu kemudian Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM kembali bekerja seperti biasa dan ketika selesai bekerja kemudian saksi MUHIDIN keluar dari area PT. WINN GAS dengan mengendarai sepeda motor miliknya begitupun Terdakwa dan ketika sampai di depan pos satpam PT. WINN GAS kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci motor kepada saksi MUHAMMAD FADEL yang sudah menunggu di depan pos satpam dan selanjutnya saksi MUHIDIN dan saksi MUHAMMAD FADEL pergi menjual limbah milik PT. WINN GAS tersebut ke pelapak didaerah warung kobak dengan panggilan ABANG (Daftar Pencarian Orang) dengan harga 1 kg sebesar Rp. 25.000,00, sedangkan Terdakwa dan saksi BAYU TRISNA menunggu didepan pos satpam gudang PT. WINN GAS. Selanjutnya berselang beberapa jam, saksi MUHIDIN dan saksi MUHAMMAD FADEL datang kemudian membagikan hasil penjualan limbah sebesar Rp. 1.500.000,00 yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 375.000,00 dan selanjutnya Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM mengambil barang limbah milik PT. WINN GAS dengan cara yang sama sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 52 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000,00;
- Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 56 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.400.000,00;
- Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 52 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000,00;
- Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 40 kg Rp. 1.000.000,00;
- Pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 40 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00;
- Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 48 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,00;
- Bahwa dari perbuatan mengambil dan menjual limbah kuningan milik PT. WINN GAS tersebut Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2.175.000,00;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM mengambil limbah kuningan milik PT. WINN GAS secara tanpa izin mengakibatkan PT. WINN GAS mengalami kerugian sebesar ± Rp. 28.692.000,00;
------ Perbuatan Terdakwa DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA bersama-sama dengan saksi MUHIDIN Bin DAHLAN, saksi MUHAMMAD FADEL UMAR Bin UJANG SUPRIYADI, saksi BAYU TRISNA Bin TASIM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH.Pidana |