Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ckr YUSUF SUPRIANTO 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisiaan Daerah Metro Jaya
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI
4.Kasat Reskrim Kepolisian Resort Metro Bekasi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSUF SUPRIANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisiaan Daerah Metro Jaya
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI
4Kasat Reskrim Kepolisian Resort Metro Bekasi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK /318/X/2023/Restro Bks Tanggal 10 Oktober 2023 yang selanjutnya menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa Prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum
  6. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;
  8.  

Apabila yang Mulia Hakim tunggal pemeriksaan Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas kebijaksanaan yang Mulia Hakim Tunggal dalam pemeriksaan ini kami ucapkan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya