Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2025/PN Ckr | 1.RIZKY PUTRADINATA, S.H. 2.AMI SITI CHAMISAH, SH 3.RIKA FITRIANIRMALA, SH 4.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. |
SLAMET BAWON BIN (ALM) MAHALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 237 /M.2.31/Eku.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa SLAMET BAWON BIN (Alm) MAHALI, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di percetakan ARGO TUNGGAL di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10 Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Cikarang dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan, memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal pada saat terdakwa SLAMET BAWON BIN (Alm) MAHALI yang bekerja sebagai operator di percetakan ARGO TUNGGAL milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kav.10 Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, dimana pada sekitar akhir Agustus 2024, saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) mendapat pesanan untuk mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) rim kertas ukuran A3 atau sekitar 2000 (dua ribu) lembar dari saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah) yang sebelumnya sudah mendapatkan pesanan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) dikirim master gambar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dalam bentuk format pdf oleh saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah) lalu master gambar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut oleh saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) dibuatkan plat master cetakan untuk ukuran mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E di percetakan SERPICO di Jalan Marsaid 1 Nomor 40-30 RT.001 RW.006 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan harga per lembar sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa untuk mencetak satu desain gambar dengan menggunakan mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E membutuhkan 4 (empat) lembar plat master cetakan yang masing-masing berfungsi sebagai cetakan warna yaitu warna merah, warna kuning dan warna hitam. Setelah plat master cetakan dengan gambar menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E selesai dibuat di percetakan SERPICO, selanjutnya saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN menyerahkan plat master cetakan tersebut kepada BUDI (DPO) selaku operator mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E di percetakan milik saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) untuk dilakukan pencetakan sesuai pesanan saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah). Selanjutnya setelah selesai dicetak menggunakan mesin cetak merek Oliver Sakurai 52-E hasil cetakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa SLAMET BAWON Bin (Alm) MAHALI dipotong sesuai dengan ukuran asli uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan mesin potong kertas merek DQ. Dan setelah seluruh hasil cetak sudah sesuai dengan bentuk dan ukuran uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN langsung menyerahkannya kepada saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah). Dan ketika terdakwa SLAMET BAWON BIN (Alm) MAHALI membantu melakukan pemotongan hasil cetak uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 rim kertas ukuran A3 atau sekitar 2000 (dua ribu) lembar tersebut, terdakwa SLAMET BAWON BIN (Alm) MAHALI diberi upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah), sedangkan saksi TONY SUBIANTORO BIN (Alm) JAIMIN (berkas perkara terpisah) dibayar oleh saksi JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (berkas perkara terpisah) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekitar 2000 (dua ribu) lembar cetakan. ----- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI (berkas perkara terpisah), dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 26/28/DPU-GP2U/Srt/Rhs tanggal 31 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |