Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT Bank DKI HENDRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank DKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.244.074,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban secara tunai dan seketika sebesar      Rp199.244.074 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah).
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan baik melalui pengadilan dan/atau melalui pelelangan umum dan/ atau melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) terhadap:
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengosongan terhadap :
  6. Menyatakan PENGGUGAT berhak mengambil hasil penjualan obyek jaminan milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp199.244.074 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah);
  7. Menyatakan PENGGUGAT berhak mendapatkan pembayaran sisa kewajiban dari TERGUGAT secara tunai dan seketika untuk memenuhi total kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila hasil penjualan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang belum memenuhi kewajiban atau total tunggakan TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak