Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT BPR DANABERKAH LESTARI Helen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DANABERKAH LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Helen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.676.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian kredit antara pihak Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4.  Menyatakan dengan sah dan berharga sita serta eksekusi jaminan yang dimohonkan atas sebuah rumah tempat tinggal dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 695 a/n Meroh Binti Saadih yang terletak di Kel/Desa  Kalijaya, Kec. Cikarang Barat (d/h Kec. Cibitung), Kabupaten Bekasi dengan luas 68 m2.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan denda sebesar Rp.   74.676.000,- ( tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak