Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan Para tergugat mempunyai hutang kepada penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. Rp.168.359.564,-,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.168.359.564,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|