Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Ckr BENNY WIDJAJA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 02/SGP/KH-FSP/I/2024
Pemohon
NoNama
1BENNY WIDJAJA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/3206/IX/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 18 September 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/9616/X/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/299/IX/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 18 September 2023 tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/225/XI/Res.1.11/2023/Restro Bks, tanggal 21 November 2023 oleh Termohon - I tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: B-4088/M-2.31/Eoh.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 oleh Termohon - II  atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan dan Memerintahkan Termohon - I sesuai dengan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor Pol: LP/B/898/IV/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 April 2023, setelah putusan ini dibacakan;
6. Menyatakan dan Memerintahkan Termohon - II sesuai dengan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan dan mengembalikan berkas perkara atas nama Pemohon sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: Pol: LP/B/898/IV/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 April 2023, setelah putusan ini dibacakan;
7. Menyatakan seluruh keputusan dan/atau penetapan yang telah diterbitkan oleh Termohon - I dan Termohon - II yang didasari Laporan Polisi Nomor Pol: LP/B/898/IV/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 April 2023 Jo.  Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/3206/IX/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 18 September 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/9616/X/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: B/299/IX/RES.1.11/2023/Restro Bekasi, tanggal 18 September 2023 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon - I dan Termohon - II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;    
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).
 
Atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan ini, kami sampaikan terimakasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya