Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Para Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2012 dengan Nomor: 15598/BP/ISTIMEWA/2012 Milik Ibnu Ardiansyah Irawan yang merupakan dari anak Para Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Para Pemohon sebagai mana tertulis anak ke dua, Laki - Laki dari Suami Istri : Narman dan Srihartatik dibetulkan menjadi anak ke dua, Laki - Laki dari Suami Istri : Narman Irawan dan Sri Hartatik;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|