Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Ckr 1.Narman Irawan
2.Sri Hartatik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Narman Irawan
2Sri Hartatik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin Kepada Para Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2012 dengan Nomor: 15598/BP/ISTIMEWA/2012 Milik Ibnu Ardiansyah Irawan yang merupakan dari anak Para Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Para Pemohon sebagai mana tertulis anak ke dua, Laki - Laki dari Suami Istri : Narman dan Srihartatik dibetulkan menjadi anak ke dua, Laki - Laki dari Suami Istri : Narman Irawan dan Sri Hartatik;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak