Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Ckr HALOMOAN NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALOMOAN NAPITUPULU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Bahwa nama Pemohon pada dokumen identitas sebagaimana:
  1. Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 3216201212110016 atas nama Halomoan N yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 31 Desember 2024;
  2. Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) dengan Nomor: 15 OB oe 0364168 yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas PGRI 3 Atas  Halomoan .N, Tertanggal 25 Mei 1996;
  3. Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor : 25a/DK-CS/BJM-IV-1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Banjarmasin, tercatat atas nama Halomoan .N;
  4. Buku Tabungan Mandiri dengan nomor : AF 7722428, dengan Nomor rekening: 125-00-0410873-4, yang dikeluarkan oleh KCP Cikarang Jababeka, tercatat atas nama Halomoan Napitupulu;
  5. Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1020 yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama adalah Halomoan Napitupulu; (Vide Bukti P-8)

 Pada Prinsipnya Adalah Satu orang yang sama yaitu Pemohon (Halomoan Napitupulu).

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai undang – undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak