Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Bahwa nama Pemohon pada dokumen identitas sebagaimana:
- Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 3216201212110016 atas nama Halomoan N yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 31 Desember 2024;
- Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) dengan Nomor: 15 OB oe 0364168 yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas PGRI 3 Atas Halomoan .N, Tertanggal 25 Mei 1996;
- Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor : 25a/DK-CS/BJM-IV-1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Banjarmasin, tercatat atas nama Halomoan .N;
- Buku Tabungan Mandiri dengan nomor : AF 7722428, dengan Nomor rekening: 125-00-0410873-4, yang dikeluarkan oleh KCP Cikarang Jababeka, tercatat atas nama Halomoan Napitupulu;
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1020 yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama adalah Halomoan Napitupulu; (Vide Bukti P-8)
Pada Prinsipnya Adalah Satu orang yang sama yaitu Pemohon (Halomoan Napitupulu).
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai undang – undang yang berlaku;
|