Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Nga Penyidik Polres Jembrana 1.ISKANDAR
2.I DEWA MADE DWI PUTRA ERNANDHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/209/IV/2020/Res Jembrana
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Penyidik Polres Jembrana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR[Penahanan]
2I DEWA MADE DWI PUTRA ERNANDHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 April 2020 sekira pukul 09.00 wita terdakwa  DEWA MADE DWI PUTRA ERNANDHA, dan ISKANDAR bertempat di kodim 1617  dan Polres  Jembrana melakukan pengumpulan uang dalam rangka Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid 19 Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali tertanggal 25 April 2020 yang ditunjukkan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana dan Dandim  1617 yang saat itu surat tersebut diantar oleh saudara ISKANDAR, adapun isi dari proposal program kegiatan bakti sosial dampak covid 19 DPW AWDI Provinsi Bali tahun 2020 memiliki maksud dan tujuan membantu program pemerintah dalam rangka mengurangi beban masyarakat karena dampak pandemic virus corona ( covid 19 ) yang bentuk kegiatannya adalah memberikan bantuan sosial dalam bentuk sembako dan alat-alat kebersihan dengan waktu dan tempat kegiatan pada bulan April s/d Juni 2020 di beberapa wilayah di Provinsi Bali, dengan rencana pembiayaan dalam proposal sejumlah Rp. 63.500.000,- ( enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) namun  setelah dilakukan pengecekan ternyata kegiatan pengumpulan dana berdasarkan surat proposal tersebut belum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali atau Pemkab Jembrana.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasalpasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang jo pasal 55 KUHP ayat 1 Ke 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya