Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Nga PT.BPR Nusamba Kubutambahan Fitria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Nusamba Kubutambahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Aditya WardianaPT.BPR Nusamba Kubutambahan
Tergugat
NoNama
1Fitria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.799.956,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan, Perjanjian Kredit Tanggal 24 Nopember 2017  Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT

 

  1. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :

 

  • Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat  21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian kredit Tanggal 24 Nopember 2017

 

  1. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang harus segera dibayar secara kontan dan seketika, berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 No. 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 sebesar Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

Hutang Pokok: Rp. 83.331.664,-

Hutang Bunga: Rp. 13.561.587,-

Hutang Denda: Rp.   2.130.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT

 

 

  • Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat  21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa

 

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak