Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.I Wayan Yuda Satria,S.H.
2.Siti Eka Setyanti,S.H.
1.AHMAD SUPIYAN als. IAN
2.FAISAL ARDIANSYAH als. FAISAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 59/N.1.16/Eku.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
2Siti Eka Setyanti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUPIYAN als. IAN[Penahanan]
2FAISAL ARDIANSYAH als. FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-24/Jbr/Eku.2/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Terdakwa (I)

Nama Lengkap

:

Ahmad Supiyan alias Ian

Nomor Identitas

:

5101012410970011

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 24 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak ada 

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Terdakwa (II)

Nama Lengkap

:

Faisal Ardiansyah alias Faisal

Nomor Identitas

:

5101011907980008

Tempat lahir

:

Jembrana

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun / 19 Juli 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

1.

Penangkapan

:

Masing-masing tanggal 20 April 2023 s/d tanggal 21 April 2023

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Masing-masing sejak tanggal 21 April 2023 s/d tanggal 10 Mei 2023

 

  • Perpanjangan oleh PU

:

Masing-masing sejak tanggal 11 Mei 2023 s/d tanggal 19 Juni 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing sejak tanggal 31 Mei 2023 s/d tanggal 19 Juni 2023

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa (I) Ahmad Supiyan alias Ian dan terdakwa (II) Faisal Ardiansyah alias Faisal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa 68 (enam puluh delapan) butir pil berwarna putih berisi logo huruf Y (pil koplo) yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing 8 (delapan) paket berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir, yang tidak memiliki perizinan berusaha. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa terdakwa (I) disuruh oleh terdakwa (II) untuk menjual Pil berwarna putih berisi logo huruf Y (yang biasa disebut dengan Pil Koplo), dengan cara terdakwa (II) mendatangi rumah terdakwa (I) pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 18.30 wita di Desa Cupel. Saat itu terdakwa (II) menyuruh terdakwa (I) untuk menjualkan Pil Koplo sebanyak 10 (sepuluh) paket, yang mana per paketnya berisi 8 (delapan) butir yang dikemas dengan pembungkus Rokok Albaik dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket. Terdakwa (I) dijanjikan oleh terdakwa (II) jika semua Pil laku terjual maka terdakwa (I) akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 20.00 wita, saksi Ahmad Zidan mendatangi rumah terdakwa (I) dan membeli Pil Koplo sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa (I) untuk membeli Rokok. Sementara terdakwa (I) telah mengkonsumsi Pil Koplo tersebut sebanyak 4 (empat) butir.

 

  1. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa (I) di kamarnya dengan disaksikan oleh salah satu masyarakat disana. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah pembungkus Rokok Albaik yang didalamnya berisi 68 (enam puluh delapan) butir pil berwarna putih berisi logo huruf Y (pil koplo) yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing 8 (delapan) paket berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir, yang mana Pil tersebut merupakan sisa dari Pil yang terdakwa (I) jual dan konsumsi sebelumnya. Setelah itu Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa (II) sehingga menemukan sebuah HP merk Realme warna biru. Terdakwa (II) mengakui bahwa memang dirinya yang menyuruh terdakwa (I) untuk menjual 10 (sepuluh) paket Pil Koplo tersebut. Terdakwa (II) juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan Pil tersebut dari Mahjan Saidani alias Dani. Karena sebelumnya Mahjan Saidani alias Dani menyuruh terdakwa (II) untuk menjualkan Pil Koplo sebanyak 240 (dua Ratus empat puluh) butir yang dikemas dalam 30 (tiga puluh) plastik klip. Kemudian 20 (dua puluh) plastik klip dijual langsung oleh terdakwa (II) sendiri sedangkan yang 10 (sepuluh) plastik klip diberikan kepada terdakwa (I) untuk dijualkan. Terdakwa (II) dijanjikan oleh Mahjan Saidani alias Dani jika semua Pil laku terjual maka dirinya akan diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa 20 (dua puluh) plastik klip yang dibawa oleh terdakwa (II) semua sudah laku terjual dengan uang hasil penjualan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa (II) untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahwa biasanya terdakwa (II) dalam menjual atau mengedarkan Pil Koplo tersebut dengan cara janjian terlebih dahulu dengan pembeli melalui telepon, setelah itu baru bertemu di sebuah tempat yang telah disepakati untuk transaksi. Seingat terdakwa (II) dirinya pernah menjual Pil Koplo kepada seseorang yang panggilannya Pak Yo.

 

  1. Bahwa tempat para terdakwa berjualan bukan merupakan Toko Obat atau Apotek serta para terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha yang sah untuk menjual Pil Koplo tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

  1. Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian No. SP.23.106.11.16.05.0002 tertanggal 22 April 2023 yang ditandatangani oleh Ni Luh Gde Widiastuti, SF, Apt, M.Sc.Hons selaku Deputi Manajer Teknis pada Balai Besar POM di Denpasar, dengan hasil sebagai berikut : Terhadap tablet putih berlogo Y yang diterima contohnya tanggal 21 April 2023 dan 22 April 2023 dan selesai diuji tanggal 22 April 2023 adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kesimpulan contoh tersebut di atas mengandung Triheksifenidil HCL 3,56 mg/tablet.

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka 10 jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka 10 jo. Pasal 197 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa (I) Ahmad Supiyan alias Ian dan terdakwa (II) Faisal Ardiansyah alias Faisal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa 68 (enam puluh delapan) butir pil berwarna putih berisi logo huruf Y (pil koplo) yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing 8 (delapan) paket berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa terdakwa (I) disuruh oleh terdakwa (II) untuk menjual Pil berwarna putih berisi logo huruf Y (yang biasa disebut dengan Pil Koplo), dengan cara terdakwa (II) mendatangi rumah terdakwa (I) pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 18.30 wita di Desa Cupel. Saat itu terdakwa (II) menyuruh terdakwa (I) untuk menjualkan Pil Koplo sebanyak 10 (sepuluh) paket, yang mana per paketnya berisi 8 (delapan) butir yang dikemas dengan pembungkus Rokok Albaik dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket. Terdakwa (I) dijanjikan oleh terdakwa (II) jika semua Pil laku terjual maka terdakwa (I) akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 20.00 wita, saksi Ahmad Zidan mendatangi rumah terdakwa (I) dan membeli Pil Koplo sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa (I) untuk membeli Rokok. Sementara terdakwa (I) telah mengkonsumsi Pil Koplo tersebut sebanyak 4 (empat) butir.

 

  1. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa (I) di kamarnya dengan disaksikan oleh salah satu masyarakat disana. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah pembungkus Rokok Albaik yang didalamnya berisi 68 (enam puluh delapan) butir pil berwarna putih berisi logo huruf Y (pil koplo) yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing 8 (delapan) paket berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir, yang mana Pil tersebut merupakan sisa dari Pil yang terdakwa (I) jual dan konsumsi sebelumnya. Setelah itu Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa (II) sehingga menemukan sebuah HP merk Realme warna biru. Terdakwa (II) mengakui bahwa memang dirinya yang menyuruh terdakwa (I) untuk menjual 10 (sepuluh) paket Pil Koplo tersebut. Terdakwa (II) juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan Pil tersebut dari Mahjan Saidani alias Dani. Karena sebelumnya Mahjan Saidani alias Dani menyuruh terdakwa (II) untuk menjualkan Pil Koplo sebanyak 240 (dua Ratus empat puluh) butir yang dikemas dalam 30 (tiga puluh) plastik klip. Kemudian 20 (dua puluh) plastik klip dijual langsung oleh terdakwa (II) sendiri sedangkan yang 10 (sepuluh) plastik klip diberikan kepada terdakwa (I) untuk dijualkan. Terdakwa (II) dijanjikan oleh Mahjan Saidani alias Dani jika semua Pil laku terjual maka dirinya akan diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa 20 (dua puluh) plastik klip yang dibawa oleh terdakwa (II) semua sudah laku terjual dengan uang hasil penjualan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa (II) untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahwa biasanya terdakwa (II) dalam menjual atau mengedarkan Pil Koplo tersebut dengan cara janjian terlebih dahulu dengan pembeli melalui telepon, setelah itu baru bertemu di sebuah tempat yang telah disepakati untuk transaksi. Seingat terdakwa (II) dirinya pernah menjual Pil Koplo kepada seseorang yang panggilannya Pak Yo.

 

  1. Bahwa para terdakwa tidak memiliki latar belakang pengetahuan kefarmasian, yang mana para terdakwa hanyalah lulusan SMP. Para terdakwa dalam menjual Pil Koplo tersebut tidak sesuai dengan takar atau dosis yang seharusnya atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah sehingga dapat menimbulkan efek negatif jika mengkonsumsi Pil tersebut secara asal-asalan.

 

  1. Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian No. SP.23.106.11.16.05.0002 tertanggal 22 April 2023 yang ditandatangani oleh Ni Luh Gde Widiastuti, SF, Apt, M.Sc.Hons selaku Deputi Manajer Teknis pada Balai Besar POM di Denpasar, dengan hasil sebagai berikut : Terhadap tablet putih berlogo Y yang diterima contohnya tanggal 21 April 2023 dan 22 April 2023 dan selesai diuji tanggal 22 April 2023 adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kesimpulan contoh tersebut di atas mengandung Triheksifenidil HCL 3,56 mg/tablet.

-------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------

 

 

Negara, 07 Juni 2023

Penuntut Umum

 

 

I Wayan Yuda Satria, S.H.

Jaksa Pratama NIP 19890527 201502 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya