Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
478/Pdt.P/2024/PN Ckr Lia Mardiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 478/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lia Mardiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama,tempat dan bulan lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 4231/1st/92, tertanggal 01 November 1992   tercatat atas nama Lia Mardianah Lahir di Jakarta, 17 Mei 1987 di perbaiki menjadi Lia Mardiana Lahir di Jakarta, 17 Maret 1987 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak