Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama,tempat dan bulan lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 4231/1st/92, tertanggal 01 November 1992 tercatat atas nama Lia Mardianah Lahir di Jakarta, 17 Mei 1987 di perbaiki menjadi Lia Mardiana Lahir di Jakarta, 17 Maret 1987
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|