Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Ckr MURSID RADITYA 1.RISAN SANTOSO, SE
2.RISIN BIN KAUN
3.AMAR
4.PPAT ABDUL MALIK SUPARYAMAN, S.H. M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSID RADITYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurkholis Madjid, SHMURSID RADITYA
Tergugat
NoNama
1RISAN SANTOSO, SE
2RISIN BIN KAUN
3AMAR
4PPAT ABDUL MALIK SUPARYAMAN, S.H. M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATIH
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BEKASI
3CAMAT KECAMATAN SUKAWANGI
4KEPALA DESA SUKADAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah seluas 5.382 m?2; (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kp. Pengarengan RT. 007 RW. 003, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 918/Sukadaya, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Mursid Raditya, Surat Ukur No. 00001/Sukadaya/2014, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                                  : Wahyu
  • Sebelah Timur                                  : Taba
  • Sebelah Selatan                   : Pinar
  • Sebelah Barat                                   : Galo
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan dan menyerahkan sebidang tanah sawah seluas 5.382 m?2; (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kp. Pengarengan RT. 007 RW. 003, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 918/Sukadaya, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Mursid Raditya, Surat Ukur No. 00001/Sukadaya/2014, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                                  : Wahyu
  • Sebelah Timur                                  : Taba
  • Sebelah Selatan                   : Pinar
  • Sebelah Barat                                   : Galo

kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun dan tanpa beban serta apabila diperlukan bantuan dari pihak yang berwenang;

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 523/2017 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) ABDUL MALIK SUPARYAMAN, SH. M.Kn (TERGUGAT IV) tanggal 15 September 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.614.600.000,- (satu milyar enam ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  6. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak