Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah seluas 5.382 m?2; (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kp. Pengarengan RT. 007 RW. 003, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 918/Sukadaya, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Mursid Raditya, Surat Ukur No. 00001/Sukadaya/2014, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Wahyu
- Sebelah Timur : Taba
- Sebelah Selatan : Pinar
- Sebelah Barat : Galo
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan dan menyerahkan sebidang tanah sawah seluas 5.382 m?2; (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kp. Pengarengan RT. 007 RW. 003, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 918/Sukadaya, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Mursid Raditya, Surat Ukur No. 00001/Sukadaya/2014, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Wahyu
- Sebelah Timur : Taba
- Sebelah Selatan : Pinar
- Sebelah Barat : Galo
kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun dan tanpa beban serta apabila diperlukan bantuan dari pihak yang berwenang;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 523/2017 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) ABDUL MALIK SUPARYAMAN, SH. M.Kn (TERGUGAT IV) tanggal 15 September 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.614.600.000,- (satu milyar enam ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|