Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Ckr PARMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yaitu PARMAN menjadi Arman Faris.
  3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan pergantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak