Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 03/M.2.31.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di Jalan Perumahan Puri Cikarang Asri RT/RW 002/006 Kel/Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang berada di rumahnya beralamat di Kp.Baru RT.001/004 Kel/Ds Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi mengirimkan chat pribadi ke akun instagram JANDAKEMBANG untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 15R yang mana atas pesanan tersebut, akun instagram JANDAKEMBANG meminta Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN untuk menstransfer uang pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebesar Rp.1.200.000,000- (satu juta dua ratus ribu) rupiah melalui transfer;
  • Kemudian keesokan harinya  pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 16.48 WIB, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang sepakat dengan harga yang ditentukan oleh akun instagram JANDEKEMBANG kemudian melakukan pembayaran  atas Narkotika jenis Tembakau Sintetis pesanannya sebesar Rp.1.200.000,000- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui akun DANA milik Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN ke Bank BRI No Rekening 084501050710500 atas nama ANDREA LUKMAN sesuai arahan akun instagram JANDA KEMBANG, lalu Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN  mengirimkan bukti screenshoot bukti transfer ke akun instagram JANDAKEMBANG kemudian sekira Pukul 17.46 WIB, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN menerima shareloc serta foto lokasi penempatan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun instagram JANDAKEMBANG hingga pada sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN pergi ke tempat ditempelkannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis beralamat  di Jalan Perumahan Puri Cikarang Asri RT/RW 002/006 Kel/Ds Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi sesuai arahan akun instagram JANDAKEMBANG;
  • Bahwa setibanya di lokasi penempelan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN menemukan kemasan kantong kresek warna pink berisikan plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis  tepatnya berada dibawah tiang lampu sesuai foto yang diberikan oleh akun instagram JANDAKEMBANG, yang mana Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN kemudian  memberitahukan akun instagram JANDAKEMBANG bahwa Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWI berhasil menemukan kemasan kantong kresek warna pink berisikan plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis  yang ditempel oleh akun instagram JANDEKEMBANG lalu Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWI pulang ke rumah dengan membawa kemasan kantong kresek warna pink berisikan plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN langsung membuka kemasan kantong kresek warna pink berisikan plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kemudian mencampurkannya dengan tembakau biasa sebanyak 10R yang sudah disiapkan  sebelumnya  dengan cara mengaduk menggunakan tangan hingga benar-benar tercampur kemudian Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN terlebih dahulu mengonsumsi campuran tembakau tersebut untuk mengetahui kualitas Narkotika jenis Tambakau Sintetis tersebut sebelum dijual;
  • Bahwa setelah Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN tidak menemukan adanya masalah setelah dalam campuran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN kemudian membungkus/mengemas campuran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan plastik klip bening sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dalam bungkus plastik klip bening yang terdiri dari 9 (Sembilan) paket masing-masing berisikan 1R/1 gram dan 16 (enam belas) paket masing-masing berisikan ½ R / ½ gram berdasarkan perkiraan Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN tanpa menggunakan timbangan, lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN mempersiapkan paketan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dijual melalui akun instagram GUTS milik Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang mana hingga sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN  telah berhasil menjual 6 (enam) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui cara tempel dengan rincian  paketan 1R/1 gram sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp.300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) dan paketan ½ R / ½ gram sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dengan metode pembayaran melalui transfer SEABANK No.Rekening 901383601504 atas nama ANGGITA HOIRUL FAUZIAH milik Sdr TAYO yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN hingga pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 00.20 WIB Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS dari Team Opsnal Subnit 5 Unit III Polres Metro Bekasi yang telah mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Kp.Kaum Utara Kel/Ds Karangasih Kabupaten bekasi  berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN saat Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN berada di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp.Kaum Utara Kel/Ds Karangsih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN kemudian Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS melakukan penggeledahan terhadap pakaian Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang mana ditemukan barang bukti dalam kantong celana Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN berupa:
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 6,07 gram dan Netto 4,95 gram
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan  Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 8,48 gram dan Netto 6,56 gram
  • 1 (satu) buah Handphone REDMI warna hitam berikut simcard 0895-3396-07060;
  • Bahwa Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN  mengakui 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 6,07 gram dan Netto 4,95 gram dan12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan  Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 8,48 gram dan Netto 6,56 gram adalah sisa paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibeli dari akun instagram JANDAKEMBANG pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dan belum terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorim Forensik  Nomor LAB:3631/NNF/2024 tertanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO selaku pemeriksa dari  Pusat Laboratorim Foresnsik Bareskrim POLRI dibawah kekuatan sumpah jabatan dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K selaku KABIDNARKOBAFOR telah melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan total Netto 4,7999 gram (Nomor Barang Bukti 1688/2024/PF) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dilakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan total Netto 4,5024 gram (Nomor Barang Bukti 189/2024/PF) diperoleh Hasil MDMB-4en terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Jo Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika-------------

 SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp.Kaum Utara Kel/Ds Karangsih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------

  • Bahwa mulanya berdasarkan  informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Kp.Kaum Utara Kel/Ds Karangasih Kabupaten bekasi sehingga pada hari /tanggal/waktu sebagaimana dimaksud Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS dari Team Opsnal Subnit 5 Unit III Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN saat Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN berada di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp.Kaum Utara Kel/Ds Karangsih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN kemudian Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS melakukan penggeledahan terhadap pakaian Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang mana ditemukan barang bukti dalam kantong celana Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN berupa:
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 6,07 gram dan Netto 4,95 gram
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan  Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 8,48 gram dan Netto 6,56 gram
  • 1 (satu) buah Handphone REDMI warna hitam berikut simcard 0895-3396-07060;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorim Forensik  Nomor LAB:3631/NNF/2024 tertanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO selaku pemeriksa dari  Pusat Laboratorim Foresnsik Bareskrim POLRI dibawah kekuatan sumpah jabatan dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K selaku KABIDNARKOBAFOR telah melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan total Netto 4,7999 gram (Nomor Barang Bukti 1688/2024/PF) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dilakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan total Netto 4,5024 gram (Nomor Barang Bukti 189/2024/PF) diperoleh Hasil MDMB-4en terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa RANGGA ADITYA FAHREVI Als LAWE bin ERWIN dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Jo Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya