Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.G/2024/PN Ckr Tsurayya Zahirah Lia Puspita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tsurayya Zahirah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI HARJANTO, S.H., M.M.Tsurayya Zahirah
Tergugat
NoNama
1Lia Puspita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Gadai Rumah Petak tertanggal 17 Maret 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 28 Agustus 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi. dikarenakan TERGUGAT  tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar kewajibannya pinjaman pokok sebesar Rp.80.000.000,- dan bayar tunggakan hasil kontrakan sebesar Rp. 78.900.000,-
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai sebesar Rp. 158.900.000,- (seratus lima puluh delapan juta, Sembilan ratus ribu rupiah).
  5. Menetapkan sita atas jaminan berupa Rumah Petak sejumlah 10 (sepuluh) pintu yang berlokasi di Kampung Cibuntu RT 01 RW 08 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Banan S, Nomor: 10 05 07 07 101 605. Dan dinyatakan sah menurut hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya persidangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak