Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Gadai Rumah Petak tertanggal 17 Maret 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 28 Agustus 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi. dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar kewajibannya pinjaman pokok sebesar Rp.80.000.000,- dan bayar tunggakan hasil kontrakan sebesar Rp. 78.900.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai sebesar Rp. 158.900.000,- (seratus lima puluh delapan juta, Sembilan ratus ribu rupiah).
- Menetapkan sita atas jaminan berupa Rumah Petak sejumlah 10 (sepuluh) pintu yang berlokasi di Kampung Cibuntu RT 01 RW 08 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Banan S, Nomor: 10 05 07 07 101 605. Dan dinyatakan sah menurut hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya persidangan.
|