Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Ckr BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang PT. Armindo Jaya Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Armindo Jaya Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.308.216,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2024 sebesar Rp. 195.308.216,00 (seratus sembilan puluh lima tiga ratus delapan dua ratus enam belas ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak