Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Nga 1.I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA
2.I MADE SUTAMA SETIAWAN
I NENGAH SUKARATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA
2I MADE SUTAMA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA
2Nyoman Arya Merta, S.H.I MADE SUTAMA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1I NENGAH SUKARATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 11 Januari 2017, Nomor : 18 yang dibuat dihadapan Notaris YOHANES I WAYAN SURYADI, SH, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4657, seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 22.01.02.11.02730 atas nama  I Nengah Sukarata, terletak di Kelurahan / Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali; adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).

4..  Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah); 

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar utang tersebut sejak putusan ini dibacakan secara tunai, kontan dan seketika.

6.  Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4657, seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 22.01.02.11.02730 atas nama Tergugat I Nengah Sukarata, terletak di Kelurahan / Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembtana, Propinsi Bali;

7.   Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  Perkara ini.

 

Atau :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak