Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa RENDI KRISTIADI Bin PENDI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No.15 RT/RW 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang dimbil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa yang sebelumnya telah memantau dan merencanakan pencurian di rumah Saksi Korban DRI DARMANTO yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No.15 RT/RW 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi. Selanjutnya dengan membawa 1 (satu) buah pahat besi, kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki menuju jendela belakang rumah saksi korban lalu mencongkel bagian kusen bawah menggunakan pahat besi untuk merusak slot kunci jendela dan sisi kanan kiri kusen yang terdapat paku penutup jendela. Setelah berhasil dirusak lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela belakang rumah kemudian menuju kamar tidur Saksi Korban dan mendapati tas jinjing yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah mouse merk indo bestlink, 1 (satu) buah charger laptop toshiba kemudian Terdakwa membuka lemari pakaian lalu mendapati 1 (satu) unit drone pro warna hitam. Selanjutnya dengan tanpa izin kesemua barang tersebut dibawa oleh Terdakwa lalu keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan membuka slot pintu rumah saksi korban kemudian Terdakwa dengan membawa kesemua barang tersebut menuju ke rumah tongkrongan yang beralamat di Perum Grand Vista Cikarang Blok D25 No 25 RT/RW 004/009 Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban DRI DARMANTO mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |