Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Ckr INDRA OKA MARGANA, SH 1.ABDUL ROZAK Als DUL BIN JUMADI
2.FEBRIANSYAH Als TONGSENG Bin SUMANTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 199/M.2.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROZAK Als DUL BIN JUMADI[Penahanan]
2FEBRIANSYAH Als TONGSENG Bin SUMANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I ABDUL ROZAK Alias DUL Bin JUMADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FEBRIANSYAH Als TONGSEN Bin SUMANTA (selanjutnya disebut Terdakwa II), Sdr. PENYOK, Sdr. OLAH, Sdr. ROHMAN dan Sdr. KENI (yang masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di POM Bensin Gajah Mungkur yang beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol Kecamatan Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB, di suatu lokasi sebelum POM BENSIN Gajah Mungkur yang beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol Kecamatan Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, saksi SRI WULANDARI sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ warna merah tahun 2006 No.Pol: B-8990-GN, kemudian dari arah belakang datang Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: B-5688-SAC milik sdr. OLAH dan membonceng Terdakwa II, lalu Sdr.PENYOK berboncengan dengan Sdr.OLAH menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat plat nomor lupa, kemudian Sdr. ROHMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO plat nomor lupa dan Sdr. KENI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SCOOPY plat nomor lupa, setelah itu lalu Sdr.PENYOK yang berboncengan dengan Sdr.OLAH menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat plat nomor lupa dan Sdr. ROHMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO plat nomor lupa menghampiri mobil yang dikendarai oleh saksi SRI WULANDARI dan menunjuk-nunjuk ban mobil milik saksi SRI WULANDARI seraya memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarai saksi SRI WULANDARI dalam keadaan kempes, setelah itu saksi SRI WULANDARI masuk ke dalam POM Bensin Gajah Mungkur yang beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol Kecamatan Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi SRI WULANDARI turun dari mobilnya dan mengecek ban mobilnya tanpa mengunci mobilnya, kemudian Sdr.PENYOK yang berboncengan dengan Sdr.OLAH menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat plat nomor lupa, Sdr. ROHMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO dan Sdr. KENI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SCOOPY plat nomor lupa berhenti di depan mobil yang dikendarai saksi SRI WULANDARI, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II yang saling berboncengan dan mengikuti dari arah belakang berhenti di belakang mobil milik saksi SRI WULANDARI, selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri bagian belakang mobil saksi SRI WULANDARI yang sedang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa II langsung membuka pintu mobil dan mengambil 1 (satu) buah tas merk RP warna hitam berisikan buku catatan dan 1 (satu) unit handphone merk REALME 8 PRO warna kuning yang berada di jok depan mobil milik saksi SRI WULANDARI, lalu saksi SRI WULANDARI yang melihat Terdakwa II mengambil barang-barangnya langsung berteriak minta tolong, setelah itu Terdakwa II yang panik langsung menghampiri Terdakwa I dan melempar barang-barang milik saksi SRI WULANDARI yang sudah diambilnya, selanjutnya karena lantai POM BENSIN yang licin Terdakwa I dan Terdakwa II yang sempat berusaha melarikan diri sempat terjatuh hingga akhirnya dapat diamankan oleh warga sementara Sdr. ROHMAN, Sdr. KENI, Sdr. OLAH dan Sdr. PENYOK berhasil melarikan diri;
  • Bahwa para Terdakwa mengambil barang milik saksi SRI WULANDARI tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi SRI WULANDARI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SRI WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rtibu rupiah);

 

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya