Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2023/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Ni Made Ayu Olin,S.H.
I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 56/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Ni Made Ayu Olin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 21 /Jembrana/Eoh.2/05/2023

 

 

A.

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

I Gusti Ngurah Kade Suardika

Nomor Identitas

:

5101020103870002

Tempat Lahir

:

Mendoyo Dauh Tukad

Umur / Tanggal Lahir

:

36 tahun / 01 Maret 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Sekar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 30 Maret 2023

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2023 s/d 18 April 2023

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 April 2023 s/d 28 Mei 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023

C.

DAKWAAN :

 

 

         

Bahwa ia terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama-sama dengan I Kadek Yona Primanda (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada perbuatan pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 14:00 Wita bertempat di Tower NGA 001 Jalan krisna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 15:00 Wita di Tower NGA 035, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 13:00 Wita bertempat di Tower NGA 044, Banjar Peh,  Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan keempat pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 16:00 Wita bertempat di Tower NGA 053, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, perbuatan kelima pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 13:00 Wita di Tower NGA 089, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana , perbuatan keenam pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 11:00 Wita bertempat di Tower NGA 027, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, perbuatan ketujuh pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 14:00 Wita di Tower NGA 090, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, perbuatan kedelapan pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 15:00 Wita bertempat di Tower dengan NGA 065 bertempat di Jalan Raya Gilimanuk Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, perbuatan kesembilan pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022 sekira pukul 15:30 Wita bertempat di Tower dengan NGA 047 bertempat di Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, perbuatan kesepuluh pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2022 sekira pukul 14:00 Wita bertempat di Tower dengan NGA 048 bertempat Desa Blimbing Sari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, perbuatan ke sebelas pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2022 sekira pukul 16:00 bertempat di Tower NGA 050 di Banjar Baluk I Desa Baluk Kecamatan Negara, perbuatan ke dua belas pada hari dan tanggal lupa bulan September 2022 sekira pukul 16:00 di Tower NGA 059 bertempat di Banjar Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, perbuatan ke tiga belas pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 14:00 di Tower NGA 071 bertempat di Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama-sama dengan saksi I PUTU ANDIANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) perbuatan pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2022 sekira pukul 15:00 Wita di ID NGA 002 bertempat di jalan Wibisana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, perbuatan kedua pada hari dan tanggal lupa bulan September 2022 sekira pukul 10:00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 051 di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, perbuatan ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2022 sekira pukul 11.30 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 026 di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana perbuatan keempat pada hari dan tanggal lupa bulan November 2022 sekira pukul 08:30 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 043 di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, perbuatan kelima pada hari dan tanggal lupa bulan November 2022 sekira pukul 09:00 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 013 di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan keenam pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 11:00 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 070 di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Perbuatan ketujuh pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 10:00 Wita Tower dengan ID NGA 016 di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan kedelapan pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 12:30 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 009 di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, perbuatan kesembilan pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2023 sekira pukul 09:00 Wita bertempat Tower dengan ID NGA 028 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Jembrana, dan perbuatan kesepuluh pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2023 sekira pukul 10:30 Wita  bertempat di Tower NGA 058, di Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika bekerja di PT. Radhika Patangga Jagaditha yang merupakan mitra kerja PT. Telkomsel pada bagian TSRA yang mengatasi gangguan sinyal tower PT. Telkomsel Wilayah Bali Barat sejak tanggal 01 November  2021 sesuai dengan surat perjanjian kerja No. 860/PKWT-RPJ/I/2023 tanggal 01 Januari 2023,  dengan besar gaji (upah tetap + tunjangan) yang diterima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang pada saat itu menyebabkan timbul niat terdakwa untuk mengambil battery tower setelah melakukan tugasnya yakni memindahkan power BTS di Tower NGA 001 Jalan Krisna, Desa Baluk, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana bersama dengan I Kadek Yona Primanda yang merupakan rekan kerjanya. Kemudian bersama dengan I Kadek Yona Primanda terdakwa sepakat untuk mengambil battery tower yang dilakukan dengan cara :
  1. Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 11:30 Wita, I Kadek Yona Primanda meminjam kunci selter tower kepada I PUTU ANDIANA untuk memindahkan power BTS, kemudian setelah itu sekira pukul 12:30 Wita terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika menjemput I Kadek Yona Primanda di rumahnya dengan kendaraan operasional milik PT. Radhika Patangga Jagaditha yakni Daihatsu sigra warna putih nopol B 2634 BZG kemudian menuju Tower NGA 001 Jalan Krisna, Desa Baluk, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana untuk memindahkan power BTS. Kemudian sekira pukul 14:00 Wita saksi I Kadek Yona Primanda dan terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika sampai di lokasi tower. Terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengambil 1 (satu) buah kunci pas 10 milik PT. Radhika Patangga Jagaditha dari dalam mobil kemudian saksi I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar tower yang mana telah diketahui kode gembok kunci pintu pagar tersebut. Kemudian setelah itu saksi  I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika masuk ke dalam area tower. Kemudian setelah itu saksi I Kadek Yona Primanda membuka  pintu ruangan selter dengan kunci yang sebelumnya saksi pinjam dari I Putu Andiana. Setelah masuk ke dalam ruangan selter, saksi I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika bekerja untuk memindahkan Power BTS. Setelah selesai bekerja saksi I Kadek Yona Primanda mempunyai niat untuk mengambil battery tower, kemudian mengajak  terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika dan disepakati. Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengambil baterry tower sebanyak 12 (dua belas) buah battery tower merk Sonension dengan cara terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika membuka baut klem dengan menggunakan kunci pas 10 yang dibawanya, setelah battery tersebut terbuka semuanya I Gusti Ngurah Kade Suardika menurunkannya dari rak battery dengan menggunakan kedua tangannya dan saksi I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika membawa 12 (dua belas) battery tower merk Sonension tersebut ke dalam mobil. Kemudian saksi I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu selter dan pintu pagar. Kemudian saksi I Kadek Yona Primanda dan terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita saksi I Kadek Yona Primanda dijemput oleh terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika dengan menggunakan kendaraan operasional mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol B 2634 BZG di rumah saksi. Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengajak saksi I Kadek Yona Primanda untuk mengambil battery tower NGA 035 Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan saksi I Kadek Yona Primanda menyepakatinya, selanjutnya saksi I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika berangkat menuju Tower NGA 035 Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 15.00 Wita saksi I Kadek Yona Primanda dan terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika sampai di lokasi tower NGA 035 Desa Cupel, terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan saksi I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya sudah diketahui kode gembok kunci pintu pagar tersebut, kemudian saksi I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika masuk ke area tower kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya membuka baut klem baterry dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah dibawa oleh terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika kemudian setelah terbuka terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika menurunkan 4 (empat) Baterry tower merk SHOTO dengan kedua tangannya dari rak batterry kemudian saksi I Kadek Yona Primanda bersama terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika membawa 4 (empat) Baterry tower merk SHOTO dengan kedua tangan membawanya ke dalam mobil, kemudianterdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika menutup pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok dengan menggunakan tangan dan saksi I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar kemudian setelah itu pergi meninggalkan tower tersebut.
  3. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika menjemput saksi I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG. Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengajak mengambil battery tower NGA 044, Banjar Peh,  Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda  menyepakatinya, kemudian bersama-sama berangkat menuju Tower NGA 044, Banjar Peh,  Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 13.00 Wita sampai di lokasi tower tersebut, terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil kemudian I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode gembok kunci pintu pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa membuka pintu rekti dengan menggunakan kuncinya yaitu 1 (satu) buah kunci segitiga yang memang terdakwa bawa kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Baterry tower merk Shoto dengan kedua tanggan dari rak baterry kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Baterry tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok dengan menggunakan tangan dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar kemudian setelah itu langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  4. Pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG. Kemudian terdakwa mengajak I KADEK YONA PRIMANDA untuk mengambil battery tower di Tower NGA 053, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan I KADEK YONA PRIMANDA menyepakatinya, selanjutnya berangkat menuju Tower NGA 053, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I KADEK YONA PRIMANDA membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode gembok kunci pintu pagar tersebut, kemudian terdakwa bersama I KADEK YONA PRIMANDA masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa, kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Baterry tower merk shoto dengan kedua tanggan  dari rak battery kemudian terdakwa bersama I  Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tangan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian setelah itu I Kadek Yona Primanda menutup pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok menggunakan tangan dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan kami langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  5. Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menjemput I KADEK YONA PRIMANDA dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG. Kemudian I KADEK YONA PRIMANDA mengajak terdakwa untuk mengambil battery tower NGA 089, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembranadan terdakwa menyepakatinya, selanjutnya terdakwa bersama I KADEK YONA PRIMANDANA berangkat menuju Tower NGA 089. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita kami sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I KADEK YONA PRIMANDANA membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut, kemudian terdakwa bersama I KADEK YONA PRIMANDA masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem baterry dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Baterry tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu pergi meninggalkan tower tersebut.
  6. Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG. Kemudian terdakwa mengajak I Kadek Yona Primanda untuk mengambil battery tower NGA 027, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa bersama I KADEK YONA PRIMANDA berangkat menuju Tower NGA 027, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 11.00 Wita sampai di lokasi tower tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  7. Pada hari dan tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZGkerumahnya. Kemudian terdakwa mengajak I Kadek Yona Primanda untuk mengambil battery tower NGA 090, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 090, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 14.00 Wita kami sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Prmanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Baterry tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk Shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dan terdakwa mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  8. Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG kerumahnya. Kemudian I Kadek Yona Primanda mengajak terdakwa untuk mengambil battery tower NGA 065, Jalan Raya Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan terdakwa menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 065, Jalan Raya Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita kami sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil kemudian I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memencet tombol pintu rekti kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian setelah itu terdakwa menutup kembali pintu rekti dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan selanjutnya langsung pergi meninggalkan tower tersebut.
  9. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG kerumahnya. Kemudian terdakwa mengajak I Kadek Yona Primanda untuk mengambil battery tower NGA 047, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju tower NGA 047, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 15.30 Wita sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memencet tombol pintu rekti kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian setelah itu terdakwa menutup kembali pintu rekti dan terdakwa mengunci kembali pintu pagar dan selanjutnya pergi meninggalkan tower tersebut.
  10. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wita  terdakwa menjemput I KADEK YONA PRIMANDA dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG kerumahnya. Kemudian terdakwa mengajak I KADEK YONA PRIMANDA untuk mengambil battery tower NGA 048, Desa Blimbing Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 048, Desa Blimbing Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 14.00 Wita kami sampai di lokasi tower tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya  memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan dan terdakwa mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu pergi meninggalkan tower tersebut.
  11. Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZGkerumahnya. Kemudian terdakwa mengajak I KADEK YONA PRIMANDA untuk mengambil battery tower NGA 050, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 050, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita kami sampai di lokasi tower tersebut setelah itu I Kadek Yona Primandamengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I KADEK YONA PRIMANDA membawa 4 (empat) Battery tower merk SHOTO dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan dan I KADEK YONA PRIMANDA mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu pergi meninggalkan tower tersebut.
  12. Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2022 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZG di rumahnya. Kemudian terdakwa mengajak I KADEK YONA PRIMANDA mengambil battery tower NGA 059, Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan I Kadek Yona Primanda  menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 059, Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita sampai di lokasi tower tersebut I Kadek Yona Primanda mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memencet tombol pintu rekti kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tangan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian setelah itu terdakwa menutup kembali pintu rekti dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan selanjutnya pergi meninggalkan tower tersebut.
  13. Pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menjemput I Kadek Yona Primanda dengan menggunakan kendaraan operasional 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol B 2634 BZGkerumahnya. Kemudian I Kadek Yona Primanda  mengajak terdakwa untuk mengambil battery tower NGA 071, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan terdakwa menyepakatinya selanjutnya terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda berangkat menuju Tower NGA 071, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 14.00 Wita sampai di lokasi tower tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau dari dalam mobil dan I Kadek Yona Primanda membuka kunci pagar yang mana sebelumnya  memang mengetahui kode kunci pagar tersebut kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda masuk ke area tower kemudian terdakwa memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan kemudian setelah terbuka selanjutnya terdakwa membuka baut klem battery dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau yang memang sudah terdakwa bawa kemudian setelah terbuka terdakwa menurunkan 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dari rak battery kemudian terdakwa bersama I Kadek Yona Primanda membawa 4 (empat) Battery tower merk shoto dengan kedua tanggan dan membawanya ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu rekti dengan memutar baut pegangan gembok pintu rekti dengan menggunakan tangan dan I Kadek Yona Primanda mengunci kembali pintu pagar dan setelah itu langsung pergi meninggalkan tower tersebut.

 

  • Bahwa selain bersama dengan I Kadek Yona Primanda, terdakwa juga mengambil battery tower bersama dengan rekan kerjanya yang lain bernama I Putu Andiana, pengambilan battery tersebut dilakukan dengan cara :
  1. Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14:00 Wita terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika sepakat bertemu di I Putu Andiana di areal parkir sebelah timur pasar Ijo Gading, selanjutnya menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, yakni di tower ID NGA 002 Jalan Wibisana, Banjar Tengah. Setelah sepakat terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika berangkat menuju tower yang ditentukan dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan operasional yang dibawa oleh terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika. Setelah sampai selanjutnya kendaraan terparkir di depan tower. Terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika kemudian menuju ke lantai 2 tower dengan melalui tangga tower, sedangkan I Putu Andiana menunggu di bawah. Setelah di atas kemudian I Gusti Ngurah Kade Suardika langsung membuka Rak Rekti dengan cara memutar gembok setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klem battery menggunakan obeng, setelah didapatkan selanjutnya battery tersebut diturunkan satu per satu dengan cara menggunakan tali yang telah disiapkan dari rumah selanjutnya setelah di bawah, 4 (empat) buah battery tersebut I Putu Andianamasukkan ke dalam mobil, selanjutnya meninggalkan tempat tersebut. 
  2. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 051 bertempat di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2022 sekira pukul 09.30 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menutu Tower dengan ID NGA 051 yang berlokasi di Desa Dangintukadaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkin mobil didepan tower Selanjutnya bersama  I PUTU ANDIANA langsung menuju areal tower dimana saya naik kelantai dua tower melalui tangga tower sedangkan I PUTU ANDIANA menunggu dibawah setelah diatas saya langsung membuka Rak Rekti dengan cara memutar tempat gambol selanjutnya setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan membuka Klem Battery dengan obeng selanjutnya diturunkan satu per satu dengan cara menggunakan tali yang sebelumnya telah disiapkan oleh I PUTU ANDIANA dari rumah, selanjutnya setelah dibawah 4 (empat) buah Battery tersebut I PUTU ANDIANA masukkan kedalam mobil selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut.
  3. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 026 bertempat di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menutu Tower dengan ID NGA 026 yang berlokasi di Lingkungan Ketugtug dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkir mobil didepan tower Selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA  langsung menuju areal tower dimana saya naik kelantai dua tower melalui tanga tower sedangkan I PUTU ANDIANA menunggu dibawah setelah diatas saya langsung membuka Rak Rekti dengan cara memutar tempat gambok selanjutnya setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan membuka Klemnya dengan menggunakan obeng selanjutnya diturunkan satu per satu dengan cara menggunakan tali yang sebelumnya telah dibawa oleh I PUTU ANDIANA dari rumah, selanjutnya setelah dibawah 4 (empat) buah Battery tersebut dimasukkan kedalam mobil selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebu;
  4. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 043 bertempat di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Nopember 2022 sekira pukul 08.30 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menuju Tower dengan ID NGA 026 yang berlokasi di Kelurahan Loloan Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa, setelah sampai selanjutnya memarkin mobil didepan tower Selanjutnya bersama  I PUTU ANDIANA lansung menuju areal tower dimana saya naik kelantai dua tower melalui tangga tower sedangkan I PUTU ANDIANA menunggu dibawah setelah diatas saya langsung membuka Rak Rekti dengan cara memutar tempat gambok selanjutnya setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battrey dengan melepas Klemnya menggunakan obeng, selanjutnya diturunkan satu per satu tengan cara menggunakan tali yang sebelumnya telah dibawa oleh I PUTU ANDIANA yang telah disiapkan dari rumah, selanjutnya setelah dibawah 4 (empat) buah Battrey tersebut I PUTU ANDIANA memasukkan kedalam mobil selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut;
  5. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 013 bertempat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Nopember 2022 sekira pukul 08.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menutu Tower dengan ID NGA 013 yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkir mobil didepan tower Selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA langsung menuju areal tower selanjutnya dengan membuka kode gembok kunci pagar, selanutnya saya bersama I PUTU ANDIANA masuk kedalam areal tower selanjutnya saya membuka gembok rak Rekti dengan menggunakan kunci no. 114 setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan melepas Klem nya menggunakan obeng selanjutnya satu per satu I PUTU ANDIANA memasukkan kedalam mobil dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut.;
  6. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 070 bertempat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menuju Tower dengan ID NGA 070 yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkir mobil didepan tower selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA langsung menuju areal tower dengan I PUTU ANDIANA membuka kode gembok kunci pagar, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA masuk kedalam areal tower selanjutnya saya membuka Rak Rekti dengan cara memencet tombolnya karena sudah rusak setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan melepas Klemnya menggunakan obeng selanjutnya satu per satu I PUTU ANDIANA memasukkan kedalam mobil dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut;
  7. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 016 bertempat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menuju Tower dengan ID NGA 016 yang berlokasi di Baler Bale Agung  dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkir mobil didepan tower Selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA langsung menuju areal tower dimana saya naik kelantai dua tower melalui tangga tower sedangkan I PUTU ANDIANA menunggu dibawah setelah diatas saya langsung membuka Rak Rekti dengan cara memutar tempat gambok selanjutnya setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan melepas Klemnya menggunakan obeng selanjutnya diturunkan satu per satu dengan cara menggunakan tali yang sebelumnya telah I PUTU ANDIANA siapkan dari rumah, selanjutnya setelah dibawah 4 (empat) buah Battery tersebut saya masukkan kedalam mobil selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut;
  8. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 028 bertempat di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA  berangkat menuju Tower dengan ID NGA 028 yang berlokasi di Kelurahan Dauhwaru dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkin mobil didepan tower selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA lansung menuju areal tower dengan I PUTU ANDIANA membuka kode gembok kunci pagar, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA masuk kedalam areal tower selanjutnya saya membuka rak Rekti dengan cara membuka gembok Rak Rekti dengan menggunakan kunci no. 105 setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan menggunakan obeng untuk membuka Klem batre selanjutnya satu per satu battery tersebut I PUTU ANDIANA memasukkan kedalam mobil dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut;
  9. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 028 bertempat di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA  berangkat menuju Tower dengan ID NGA 028 yang berlokasi di Kelurahan Dauhwaru dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkin mobil didepan tower selanjutnya bersama I PUTU ANDIANA lansung menuju areal tower dengan I PUTU ANDIANA membuka kode gembok kunci pagar, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA masuk kedalam areal tower selanjutnya saya membuka rak Rekti dengan cara membuka gembok Rak Rekti dengan menggunakan kunci no. 105 setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan menggunakan obeng untuk membuka Klem batre selanjutnya satu per satu battery tersebut I PUTU ANDIANA memasukkan kedalam mobil dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut;
  10. Cara mengambil Battery bersama I PUTU ANDIANA di Tower dengan ID NGA 058 bertempat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan cara dimana pada awalnya Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 08.30 Wita saya bersama I PUTU ANDIANA sepakat untuk bertemu bertemu di areal parkir sebelah Timur pasar Ijo Gading selanjutnya berunding untuk menentukan tower mana yang akan diambil batterynya, selanjutnya setelah sepakat saya bersama I PUTU ANDIANA berangkat menuju Tower dengan ID NGA 058 yang berlokasi di Kelurahan Dauhwaru dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan No.Pol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan oprasional yang yang telah saya bawa setelah sampai selanjutnya memarkir mobil didepan tower Selanjutnya bersama  I PUTU ANDIANA langsung menuju areal tower dimana saya naik kelantai dua tower melalui tangga tower sedangkan I PUTU ANDIANA menunggu dibawah setelah diatas saya langsung membuka Rak Rekti dengan cara membuka gambok dengan menggunakan kunci no. 121 selanjutnya setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah Battery dengan melepas Klem menggunakan obeng selanjutnya diturunkan satu per satu tengan cara menggunakan tali yang sebelumnya I PUTU ANDIANA siapkan dari rumah, selanjutnya setelah dibawah 4 (empat) buah Battery tersebut I PUTU ANDIANA masukkan kedalam mobil  saya bersama I PUTU ANDIANA pergi dari tempat tersebut, sedangkan untuk tali yang dipergunakan menurunkan Battery tersebut  tertinggal di areal tower tersebut;
  • Bahwa jumlah battery tower yang diambil terdakwa bersama dengan I Kadek Yona Primanda sebanyak 60 (enam puluh) buah battery tower dan jumlah battery yang diambil terdakwa bersama dengan I Putu Andiana sebanyak 40 (empat puluh) buah battery tower yang. Pengambilan battery tower tersebut dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yakni PT. Telkomunikasi Seluler (Telkomsel);
  • Bahwa setelah setelah mendapatkan 60 buah battery tower dan 40 buah battery tower tersebut, terdakwa I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama I Kadek Yona Primanda dan I Putu Andiana menjualnya kepada pemilik gudang rongsokan bernama I Putu Arindanapada hari yang sama setelah mengambil battery dengan dihargai sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per kg sehingga 1 (satu) buah battery sebesar 39,5 kg dihargai sebesar Rp 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Total penjualan 100 (seratus) buah battery sebesar Rp 47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut terdakwa dibagi dua baik bersama dengan I Kadek Yona Primanda maupun bersama dengan I Putu Arindana pada setiap penjualan dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami oleh  PT Telkomsel dengan adanya I Gusti Ngurah Kade Suardika mengambil 100 baterry tersebut sebesar Rp 254.348.800,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan harga 1 (satu) buah battery seharga Rp 2.543.488,-. (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh  delapan ribu rupiah);

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 06 Juni 2023

Penuntut Umum

 

 

Ni Made Ayu Olin, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 198312112009122009

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya