Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.Bth/2022/PN Ckr PT. PICCADILY EXPRESS PT. WIJAYA STEELINDO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 145/Pdt.Bth/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PICCADILY EXPRESS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika KharismaPT. PICCADILY EXPRESS
Tergugat
NoNama
1PT. WIJAYA STEELINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI/TERMOHON EKSEKUSI adalah pelawan yang beritikad baik dan benar, oleh karenanya kepentingannya mohon untuk dilindungi ;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERLAWAN yang merugikan PELAWAN sebagai Perbuatan Melawan Hukum
  4. Membatalkan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 17/Pdt.Eks.RL/2022/PN Ckr tertanggal 21 juni 2022  ;
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan lelang atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jababeka XVID Blok U31E, Kawasan Industri Jababeka, Desa Karang Baru, Kel. Karangbaru, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat seluas ± 1740 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 211/Karangbaru a/n PT.Piccadily Express, yang dilakukan TURUT TERLAWAN I sebagai penjual lelang/pemohon lelang melalui TURUT TERLAWAN II dan TERLAWAN sebagai pemenang lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan risalah lelang No. 171/31/2022 tertanggal 23 Februari 2022 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi ;
  7. Menyatakan Pembeli/Pemenang lelang i.c TERLAWAN adalah Pembeli yang beritikad tidak baik ;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum ;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya-biaya dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak