Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Nga H. MOH. THOIYIBI 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1H. MOH. THOIYIBI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jo. 9 ayat (1) UURI No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

bunyi ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (1) UURI No. 48/2009

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

KESATU

Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 56 ayat (2) KUHP. 

ATAU KETIGA

Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya