Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT. Alam Semesta Asri PT. Eitama Mesin Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Alam Semesta Asri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolfie RompasPT. Alam Semesta Asri
Tergugat
NoNama
1PT. Eitama Mesin Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang cicilan sebesar Rp. 492.300.000,- (Empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) Kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak