Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
MAHJAN SAIDANI als. DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 58/N.1.16/Eku.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHJAN SAIDANI als. DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH.MH,MAHJAN SAIDANI als. DANI
2Nyoman Arya Merta, S.H.MAHJAN SAIDANI als. DANI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-23/N.1.16/Eku.2/05/2023

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MAHJAN SAIDANI Alias DANI

Nomor Identitas

:

5101013001000006

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 30 Januari 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Mandar Rt/Rw.005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Berijazah).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 20-04-2023;

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21-04-2023 s/d 10-05-2023;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 11-05-2023 s/d 19-06-2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Tahanan Negara Kelas II B Negara, sejak tanggal 31-05-2023 s/d tanggal 19-06-2023

 

  1. DAKWAAN:

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa MAHJAN SAIDANI Alias DANI pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Mandar Rt/RW.005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 Wita saksi Briptu I Putu Andriana, SH bersama dengan Bripka I Made Dwi Sasmita Putra, SH dan saksi Aipda I Made Budiartana Putra yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL (berkas perkara terpisah) bertempat tempat tinggal sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL di bajar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur tepatnya disamping tempat tidur sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Albaik yang didalamnya berisi 68 (enam puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing : 8 (delapan) klip berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir dan saat penggeledahan terhadap sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL dari tangan FAISAL diamankan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna bitu dengan no. kartu Sim 087755034453 kemudian saat diinterogasi sdr AHMAD SUPIYAN alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL mengakui bahwa 68 (enam puluh delapan) butir pil warna putih berlogo huruf Y tersebut didapat dari terdakwa MAHJAN SAIDANI Alias DANI;

 

  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita saksi Briptu I Putu Andriana, SH bersama dengan saksi Bripka I Made Dwi Sasmita Putra, SH dan saksi Aipda I Made Budiartana Putra langsung melakukan penangkapan dan penggledahan di rumah Terdakwa di Banjar Mandar Rt/Rw.005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana didalam almari pakaian terdakwa ditemukan 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo huruf Y yang dikemas dalam 62 (enam puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir didalam lipatan sarung warna hitam dan dari tangan terdakwa juga diamankan 1 (satu) buah habdphone merk Samsung warna abu-abu dengan No. Kartu Sim 087898971125 dan saat diinterogasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa;

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, 15 April 2023 pada pukul yang terdakwa tidak ingat lagi terdakwa mendapatkan pil warna putih logao huruf Y dari membeli kepada seseorang di Banyuwangi sebanyak 1 (satu) kantong plastik yang terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah pil tersebut dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun terdakwa tidak mengenali orang tersebut. Kemudian pada hari Minggu, 16 April 2023 pukul 18.00 wita terdakwa menghubungi sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL melalui handphone dan meminta untuk datang ke rumah terdakwa dan pada saat sdr. FAISAL ARDIASNYAH Alias FAISAL bertemu terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan kepada sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL untuk menjual pil warna putih logo Y sebanyak 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir pil dengan perjanjian per 10 paket maka terdakwa akan memberikan upah kepada sdr. FAISAL sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan saat itu sdr. FAISAL bersedia untuk menjualnya;

 

  • Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor: SP.23.106.11.16.05.0001 tanggal 22 April 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis atas nama Ni Luh Gde Widiastuti, SF, Apt, M. Sc.Hons dengan hasil pengujian sebagai berikut:
  • Hasil Pengujian:

Parameter Uji

Hasil Uji

Metode

Syarat

Pustaka

  1. ORGANOLEPTIK

 

 

 

 

1.1 Warna

Putih

 

 

 

1.2 Bau

-

 

 

 

1.3 Rasa

-

 

 

 

1.4 Bentuk

Tablet bergambar logo Y

 

 

 

  1. KIMIA

 

 

 

 

Identifikasi

Triheksifenidil HCL

Positif

KCKT

N/A

Fl Ed. VI Hal. 1747

Penetapan Kadar

Triheksifenidil HCL

3,61 mg/tablet

KCKT

N/A

Fl Ed. VI Hal. 1747

              

  • Bahwa barang bukti berupa 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 62 (enam puluh dua) plastik klip yang disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil disita dari terdakwa MAHJAN SAIDANI Alias DANI dengan hasil pengujian mengandung Triheksifenidil HCL 3,61 mg/tablet.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki perijinan berusaha dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah Pasal 60  Angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Perpu Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa MAHJAN SAIDANI Alias DANI pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Mandar Rt/Rw.005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 Wita saksi Briptu I Putu Andriana, SH bersama dengan Bripka I Made Dwi Sasmita Putra, SH dan saksi Aipda I Made Budiartana Putra yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL (berkas perkara terpisah) bertempat tempat tinggal sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL di bajar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur tepatnya disamping tempat tidur sdr. AHMAD SUPIYAN Alias IAN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Albaik yang didalamnya berisi 68 (enam puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing-masing : 8 (delapan) klip berisi 8 (delapan) butir dan 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir dan saat penggeledahan terhadap sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL dari tangan FAISAL diamankan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna bitu dengan no. kartu Sim 087755034453 kemudian saat diinterogasi sdr AHMAD SUPIYAN alias IAN dan sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL mengakui bahwa 68 (enam puluh delapan) butir pil warna putih berlogo huruf Y tersebut didapat dari terdakwa MAHJAN SAIDANI Alias DANI;

 

  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita saksi Briptu I Putu Andriana, SH bersama dengan saksi Bripka I Made Dwi Sasmita Putra, SH dan saksi Aipda I Made Budiartana Putra langsung melakukan penangkapan dan penggledahan di rumah Terdakwa di Banjar Mandar Rt/Rw.005/001, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana didalam almari pakaian terdakwa ditemukan 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo huruf Y yang dikemas dalam 62 (enam puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir didalam lipatan sarung warna hitam dan dari tangan terdakwa juga diamankan 1 (satu) buah habdphone merk Samsung warna abu-abu dengan No. Kartu Sim 087898971125 dan saat diinterogasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa;

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, 15 April 2023 pada pukul yang terdakwa tidak ingat lagi terdakwa mendapatkan pil warna putih logao huruf Y dari membeli kepada seseorang di Banyuwangi sebanyak 1 (satu) kantong plastik yang terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah pil tersebut dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun terdakwa tidak mengenali orang tersebut. Kemudian pada hari Minggu, 16 April 2023 pukul 18.00 wita terdakwa menghubungi sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL melalui handphone dan meminta untuk datang ke rumah terdakwa dan pada saat sdr. FAISAL ARDIASNYAH Alias FAISAL bertemu terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan kepada sdr. FAISAL ARDIANSYAH Alias FAISAL untuk menjual pil warna putih logo Y sebanyak 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir pil dengan perjanjian per 10 paket maka terdakwa akan memberikan upah kepada sdr. FAISAL sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan saat itu sdr. FAISAL bersedia untuk menjualnya;

 

  • Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor: SP.23.106.11.16.05.0001 tanggal 22 April 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis atas nama Ni Luh Gde Widiastuti, SF, Apt, M. Sc.Hons dengan hasil pengujian sebagai berikut:

 

 

 

  • Hasil Pengujian:

Parameter Uji

Hasil Uji

Metode

Syarat

Pustaka

  1. ORGANOLEPTIK

 

 

 

 

1.1 Warna

Putih

 

 

 

1.2 Bau

-

 

 

 

1.3 Rasa

-

 

 

 

1.4 Bentuk

Tablet bergambar logo Y

 

 

 

  1. KIMIA

 

 

 

 

Identifikasi

Triheksifenidil HCL

Positif

KCKT

N/A

Fl Ed. VI Hal. 1747

Penetapan Kadar

Triheksifenidil HCL

3,61 mg/tablet

KCKT

N/A

Fl Ed. VI Hal. 1747

  •  
  • Bahwa dari barang bukti berupa 496 (empar ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 62 (enam puluh dua) plastik klip. Telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pengujian mengandung Triheksifenidil HCL 3,61 mg/tablet.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang petugas kesehatan yang mengetahui standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

 

Negara, 07 Juni 2023

Penuntut Umum,

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya