Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Ckr Yusuf Irwan Kusuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yusuf Irwan Kusuma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon Yusuf Irwan Kusuma untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3184/2006 tertanggal 20 Maret 2006 yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bekasi  Tertanggal 20 Maret 2006   tercatat dengan tanggal lahir 24 Juli 1994 di perbaiki menjadi dengan tanggal Lahir 29 Juli 1994 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan tanggal lahir  tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak