Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Ckr JEFFERSON H, S.H. NUR FAISI MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8/M.2.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR FAISI MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa NUR FAISI MAJID pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Blok A.01 No. 1 RT 002/008, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Blok A.01 No. 1 RT 002/008, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa NUR FAISI MAJID bertemu dengan Saksi DWI MARNO HADI MURTI lalu mengatakan ingin meminjam sebentar 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam, tahun 2021, No. Pol: B5352-FDN milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI untuk melakukan penyetoran uang di bank bersama orang tua dari Terdakwa NUR FAISI MAJID serta menjanjikan uang sebesar Rp. 50.000, kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI sebagai uang sewa/uang bensin. Atas hal tersebut, Saksi DWI MARNO HADI MURTI meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa NUR FAISI MAJID lalu Terdakwa NUR FAISI MAJID membawa pergi sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI. Kemudian karena Terdakwa NUR FAISI MAJID tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, Saksi DWI MARNO HADI MURTI berkalikali menghubungi Terdakwa NUR FAISI MAJID untuk mengembalikan sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa NUR FAISI MAJID  kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI serta tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 50.000, kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI sebagaimana disampaikan pada saat ingin meminjam sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI.
  • Bahwa Terdakwa NUR FAISI MAJID telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam, tahun 2021, No. Pol: B5352-FDN milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI kepada Sdr. RIO (DPO) dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi DWI MARNO HADI MURTI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa NUR FAISI MAJID diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa NUR FAISI MAJID pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Blok A.01 No. 1 RT 002/008, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Blok A.01 No. 1 RT 002/008, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa NUR FAISI MAJID bertemu dengan Saksi DWI MARNO HADI MURTI lalu mengatakan ingin meminjam sebentar 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam, tahun 2021, No. Pol: B5352-FDN milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI untuk melakukan penyetoran uang di bank serta menjanjikan uang sebesar Rp. 50.000, kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI sebagai uang sewa/uang bensin. Selanjutnya, Saksi DWI MARNO HADI MURTI meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa NUR FAISI MAJID lalu Terdakwa NUR FAISI MAJID membawa pergi sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI. Kemudian setelah menyetorkan uang tersebut, timbul niat jahat Terdakwa NUR FAISI MAJID untuk tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI lalu membawa sepeda motor tersebut ke Jakarta tanpa sepengetahuan Saksi DWI MARNO HADI MURTI.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa NUR FAISI MAJID tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, Saksi DWI MARNO HADI MURTI berkalikali menghubungi Terdakwa NUR FAISI MAJID untuk mengembalikan sepeda motor milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa NUR FAISI MAJID  kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI serta tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 50.000, kepada Saksi DWI MARNO HADI MURTI sebagaimana dijanjikan pada saat ingin meminjam sepeda motornya.
  • Bahwa Terdakwa NUR FAISI MAJID telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam, tahun 2021, No. Pol: B5352-FDN milik Saksi DWI MARNO HADI MURTI kepada Sdr. RIO (DPO) dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi DWI MARNO HADI MURTI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa NUR FAISI MAJID diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya