Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2022/PN Ckr | IRWANTO,SH. | DODI HARYADI BIN ALM. JUMAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2022/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar jam 16.30 Wib di Jl. Raya Marunda Makmur Rt/Rw. 002/008, Ds. Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana. Adapun korbannya adalah Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN. Adapun perbuatan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT lakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar jam 16.30 Wib di Jl. Raya Marunda Makmur Rt/Rw. 002/008, Ds. Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, pada saat Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN sedang menggendarai mobil Dump Truck miliknya dan akan membuang muatan ditanah yang diakui sebagai milik Sdri. SULASTRI, kemudian Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dihadang atau dihentikan oleh Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT dan teman-temannya Security Kawasan Marunda Center antara lain Sdr. M. ROSUL, Sdr. MARULOH, Sdr. MARUIH, Sdr. ANTON RUSLI, Sdr. DEDI PONCOL, Sdr. ASMIN dan Sdr. MUHASAN. Karena Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN tetap berusaha membuang muatan dump truck dilokasi tanah yang diakui milik Sdri. SULASTRI tersebut sehingga Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT langsung naik ke mobil Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dari samping kanan mobil Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN tersebut dan sebagai badan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT masuk ke dalam mobil tempat Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN mengemudi. Selanjutnya kanan kiri Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT langsung dikalungkan keleher Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN sambil mendekatkan wajah Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT kedepan wajah Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT berteriak “ ANJING LO “ dan “ BANGSAT LOE DIKASIH TAU KAGAK NGERTI”. Selanjutnya Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT langsung menarik tangan kirinya dari leher Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN. Akibat perbuatan tersangka Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT terhadap korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN menurut hasil pemeriksaan Visum mengalami luka : -------------------------- 1. Pada kepala leher terdapat luka gores sebanyak dua buah dibagian leher sebelah kiri berukuran panjang 3 cm. ---------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana yang berbunyi Barang siapa menganiaya orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. ----------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |