Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Ckr IRWANTO,SH. DODI HARYADI BIN ALM. JUMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRWANTO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI HARYADI BIN ALM. JUMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar jam 16.30 Wib di Jl. Raya Marunda Makmur Rt/Rw. 002/008, Ds. Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana. Adapun korbannya adalah Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN. Adapun perbuatan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  lakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar jam 16.30 Wib di Jl. Raya Marunda Makmur Rt/Rw. 002/008, Ds. Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, pada saat Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN sedang menggendarai mobil Dump Truck miliknya dan akan membuang muatan ditanah yang diakui sebagai milik Sdri. SULASTRI, kemudian Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dihadang atau dihentikan  oleh Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  dan teman-temannya Security Kawasan Marunda Center antara lain  Sdr. M. ROSUL, Sdr. MARULOH, Sdr. MARUIH, Sdr. ANTON RUSLI, Sdr. DEDI PONCOL, Sdr. ASMIN dan Sdr. MUHASAN. Karena Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN tetap berusaha membuang muatan dump truck dilokasi tanah yang diakui milik Sdri. SULASTRI tersebut sehingga Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  langsung naik ke mobil Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dari samping kanan mobil Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN tersebut dan sebagai badan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  masuk ke dalam mobil tempat Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN mengemudi. Selanjutnya kanan kiri Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT langsung dikalungkan keleher Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN sambil mendekatkan wajah Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT kedepan wajah Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN dan Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT berteriak “ ANJING LO “ dan “ BANGSAT LOE DIKASIH TAU KAGAK NGERTI”. Selanjutnya Terdakwa Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT  langsung menarik tangan kirinya dari leher Korban Sdr. SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN.

Akibat perbuatan tersangka Sdr. DODI HARYADI Bin Alm. JUMAT terhadap korban Sdr.  SAHID Als MIDUN Bin H. ABD ROHMAN menurut hasil pemeriksaan Visum mengalami luka : --------------------------

1.    Pada kepala leher terdapat luka gores sebanyak dua buah dibagian leher sebelah kiri berukuran panjang 3 cm. ----------------------------------------------------------------------------------------
2.    Pada bagian tangan sebelah kiri terdapat luka gores sebanyak dua buah berukuran panjang 2 cm. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan visum tersebut didapat bahwa luka tersebut diakibatkan karena kuku dan tidak menyebabkan suatu penyakit dan halangan pekerjaan. ---------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana yang berbunyi Barang siapa menganiaya orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.  ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya