Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2024/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. DENNI RESTU BIN JAYA PRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 488/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5241 /M.2.31/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNI RESTU BIN JAYA PRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa DENNI RESTU BIN JAYA PRIYADI pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Jati RT/RW 02/05 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa yang tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa mencari sasaran dan sekitar pukul 18.15 WIB Terdakwa mendapati sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Tahun 2018 No. Pol E 5069 PAU berada di halaman kontrakan milik Saksi Korban Wisnu Agustian Bin Kadiah yang beralamat di Kp Jati RT/RW 02/05 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara  Kab Bekasi. Setelah itu Terdakwa mendekati motor tersebut kemudian dalam keadaan motor standar satu yang dikunci stang kekanan oleh Saksi Korban lalu Terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T kemudian dengan tanpa izin terdakwa membawa motor tersebut dengan cara kedua tangan terdakwa memegang stang motor lalu mendorong motor menuju kontrakan terdakwa. Selanjutnya dipertengahan jalan terdakwa berhenti dan mencoba untuk melepas plat sepeda motor bagian belakang namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Yani Gunawan Bin Darto sehingga membuat Terdakwa berlari kabur dan tertangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut. 
-    Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban melihat keadaan motor dan mendapati lubang kunci motor milik saksi korban dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat menghidupkan mesin motor. 
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Wisnu Agustian Bin Kadiah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,               ke-5 KUHP    

SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa DENNI RESTU BIN JAYA PRIYADI pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Jati RT/RW 02/05 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara  Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa yang tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa mencari sasaran dan sekitar pukul 18.15 WIB Terdakwa mendapati sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Tahun 2018 No. Pol E 5069 PAU berada di halaman kontrakan milik Saksi Korban Wisnu Agustian Bin Kadiah yang beralamat di Kp Jati RT/RW 02/05 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara  Kab Bekasi.  Setelah itu Terdakwa menghampiri kemudian dengan tanpa izin terdakwa membawa motor tersebut dengan cara kedua tangan terdakwa memegang stang motor lalu mendorong menuju kontrakan terdakwa. Selanjutnya dipertengahan jalan terdakwa berhenti dan mencoba untuk melepas plat sepeda motor bagian belakang namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Yani Gunawan Bin Darto sehingga membuat Terdakwa berlari kabur dan tertangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut. 
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Wisnu Agustian Bin Kadiah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP    
 

Pihak Dipublikasikan Ya