Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2023/PN Nga I Wayan Mungkreg alias Pan Tontri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Mungkreg alias Pan Tontri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I Wayan Mungkreg alias Pan Tontri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon sesuai dengan identitas di KTP adalah I WAYAN MUNGKREG, tanggal lahir 22-01-1932;
  3. Menetapkan bahwa nama dan tanggal lahir dalam Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 522, luas 14915 m2 atas nama  PAN TONTRI, Sertipikat Hak     Milik Nomor 1808, luas 6600 m2 atas nama  PAN TONTRI, Sertipikat Hak     Milik Nomor 1803, luas 1500 m2 atas nama  PAN TONTRI/ I WAYAN MUNGKREG, kesemuanya terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101032201320001 yakni I WAYAN MUNGKREG  adalah satu orang yang sama yaitu  Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak