Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.G/2024/PN Ckr PT. Natuna Setom Aurum 1.PT. Multisarana Bahteramandiri
2.Indra Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 306/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Natuna Setom Aurum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marcelino Andreas Rumangkang, S.HPT. Natuna Setom Aurum
Tergugat
NoNama
1PT. Multisarana Bahteramandiri
2Indra Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk selurunya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
    1. kerugian materil sebesar Rp. 213.310.440,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah)
    2. kerugian immateril mulai dari tenaga, pikiran, serta Kesehatan yang tidak dapat dinilai namun dalam hal ini patut diperkiraan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

sehingga total sebesar Rp. 413.310.440,- (empat ratus tiga belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak