Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk selurunya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- kerugian materil sebesar Rp. 213.310.440,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah)
- kerugian immateril mulai dari tenaga, pikiran, serta Kesehatan yang tidak dapat dinilai namun dalam hal ini patut diperkiraan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sehingga total sebesar Rp. 413.310.440,- (empat ratus tiga belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.
|