Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Nga PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang Mataram 1.DEWA MADE KOMPIANG WIRAWAN
2.DEWA PUTU WASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang Mataram
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWA MADE KOMPIANG WIRAWAN
2DEWA PUTU WASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.542.470,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 076372200055 tanggal 25 Mei 2020, sebesar Rp.121.542.470,- ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 4 (Empat) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Merk/Type                       : TOYOTA/AVANZA 1.3 G MT

Jenis/Model                   : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS-001

Tahun/Warna                 : 2012 / ABU – ABU METALIK

No. Rangka/Mesin          : MHKM1BA3JCK096473/ DL91204

No. Polisi                          : DK 1554 WJ

BPKB tercatat atas nama DEWA KETUT ASTA SUARA

  • Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1(Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1(Satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eks ekusiatas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Merk/Type                       : TOYOTA/AVANZA 1.3 G MT

Jenis/Model                   : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS-001

Tahun/Warna                 : 2012 / ABU – ABU METALIK

No. Rangka/Mesin          : MHKM1BA3JCK096473/ DL91204

No. Polisi                          : DK 1554 WJ

BPKB tercatat atas nama DEWA KETUT ASTA SUARA

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak