Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT BPR DANABERKAH LESTARI Agus Salim Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DANABERKAH LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.152.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian kredit antara pihak Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4.  Menyatakan dengan sah dan berharga sita serta eksekusi jaminan yang dimohonkan atas sebuah rumah tempat tinggal dengan bukti kepemilikan SHM No. 2636 a/n Agus Salim yang terletak di Kel/Desa  Kalijaya, Kec. Cikarang Barat (d/h Kec. Cibitung), Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat dengan luas 141 m2.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan denda sebesar Rp. 71.152.000,- ( tujuh puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak