Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. M. NURSIN SAMSUDIN Als NURSIN Bin BANJIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 57/M.2.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURSIN SAMSUDIN Als NURSIN Bin BANJIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa M. NURSIN SAMSUDIN Als NURSIN Bin BANJIL (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kp. Tanah Baru RT 08/04 Ds. Harja Mekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi  Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

 

--------Berawal ketika Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05  Maret 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, pergi mengantarkan anak menantu yang bekerja di Alfamidi dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Terdakwa yang bernama Sdr. Udin. Setelah mengantarkan anak menantu tersebut pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya dan dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa berhenti dulu di warung untuk membeli rokok, sesampainya di warung Terdakwa melihat penjaga warung Saksi Korban SRI ASTUTI sedang tidur dan melihat ada 2 (dua) unit HP serta 1 (satu) buah dompet dengan posisi  1 (satu) unit HP POCCO X 3 PRO warna BIRU dengan Nomor IMEI 1: 863779053853847  No. IMEI 2 : 863779053853854 No Ponsel 0855718003617  dan satu buah dompet milik Saksi Korban ALGIANSYAH PUTRA SADIAyang letaknya berada di atas meja TV dan 1 (satu) unit Iphone 11 PRO MAX warna Midnight Green dengan Nomor IMEI : 352854110367616 – IMEI/MEID: 352854110264763 milik Saksi Korban SRI ASTUTI yang berada diatas Kasur didekat Saksi Korban SRI ASTUTI yang sedang tidur. Selanjutnya melihat Saksi Korban SRI ASTUTI yang sedang tidur kemudian Terdakwa masuk ke warung milik Saksi Korban SRI ASTUTI dan Saksi Korban ALGIANSYAH PUTRA SADIA kemudian  mengambil 1 (satu) unit HP POCCO X 3 PRO warna BIRU dengan Nomor IMEI 1: 863779053853847  No. IMEI 2 : 863779053853854 No Ponsel 0855718003617  dan satu buah dompet milik Saksi Korban ALGIANSYAH PUTRA SADIA yang letaknya berada di atas meja TV dan 1 (satu) unit Iphone 11 PRO MAX warna Midnight Green dengan Nomor IMEI : 352854110367616 – IMEI/MEID: 352854110264763  milik Saksi Korban SRI ASTUTI yang berada diatas Kasur didekat Saksi Korban SRI ASTUTI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memasukannya ke saku celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar dari warung dan langsung menuju rumah Sdr. REVAN (DPO) di Gg. Pelangi Kp. Sukamantri Ds. Sukaraya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi ketika dalam perjalanan membuka 1 (satu) buah dompet tersebut yang berisikan 1 (satu) lembar kartu ATM dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor namun karena tidak ada uangnya membuang dompet tersebut ke kali dan melanjutkan perjalanan ke rumah Sdr. REVAN (DPO) dan menjual 1 (satu) unit HP POCCO X 3 PRO warna BIRU dan 1 (satu) unit Iphone 11 PRO MAX warna GRAY kepada Sdr. REVAN (DPO) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya  pada tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara yang sebelumnya mendapat laporan beserta CCTV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yangmengakibatkan saksi korban SRI ASTUSTI dan Saksi Korban ALGIANSYAH PUTRA SADIA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya