Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Ckr FIFIN EDI HERMAWAN, S.H 1.UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI
2.LUKMAN als KOTOK Bin AYAN
3.MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin alm JAKIR
4.VIAN ISMA als IAN Bin ANO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/360/X/2024/Sek.Cikpus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIFIN EDI HERMAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI[Penahanan]
2LUKMAN als KOTOK Bin AYAN[Penahanan]
3MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin alm JAKIR[Penahanan]
4VIAN ISMA als IAN Bin ANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    ------ Bahwa Terdakwa Sdr. UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI selanjutnya disebut Terdakwa 1, sdr, LUKMAN als KOTOK Bin AYAN selanjutnya disebut Terdakwa 2, sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin (alm) JAKIR selanjutnya disebut terdakwa 3, dan sdr, VIAN ISMA als IAN Bin ANO selanjutnya disebut Terdakwa 4 pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira jam. 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Proyek Pembangunan PT. FRISIAN FLAG INDONESIA Kawasan GIIC Deltamas. Desa. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

/// Ke hal 02

 

 

 

---02---

    -    Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira jam. 16.00 wib di Proyek Pembangunan PT. FRISIAN FLAG INDONESIA Kawasan GIIC Deltamas. Desa. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, awalnya Terdakwa Sdr. UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI selanjutnya disebut Terdakwa 1, sdr, LUKMAN als KOTOK Bin AYAN selanjutnya disebut Terdakwa 2, sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin (alm) JAKIR selanjutnya disebut terdakwa 3, dan sdr, VIAN ISMA als IAN Bin ANO selanjutnya disebut Terdakwa 4 selesai bekerja kemudian masuk ke bangunan Gedung Energi, kemudian naik ke Ruhtop Gedung tersebut, lalu 2 (dua) orang terdakwa bernama sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL bersama sdr, UMAR WIJAYA als UMAR naik ke atap Ruhtop menggunakan Pipa air yang sudah terpasang sebagai pijakan, sedangkan 2 (dua) orang terdakwa lagi bernama VIAN ISMA als IAN bersama sdr, LUKMAN menunggu di Ruhtop sambil mengawasi sekitar, selanjutnya terdakwa bernama sdr, UMAR WIJAYA als UMAR memotong Kabel Gronding (Penangkal Petir) yang sudah terpasang sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing – masing sekitar 2 meter menggunakan Gunting Pemotong Kabel milik terdakwa, lalu kabel yang sudah dipotong tersebut oleh sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL di gulung menjadi kecil dan  di masukan ke dalam ember cat, setelah itu terdakwa sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL bersama terdakwa sdr, UMAR  WIJAYA als UMAR turun ke Ruhtop, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa turun dan mau keluar dari gedung energi namun ketahuan oleh Security yang sedang Patroli, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa di interogasi lalu diperiksa ember bekas cat tersebut dan didapati 4 (empat) potong kabel Gronding (penangkal petir), selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Pos Security, kemudian dilakukan Interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Kabel Gronding (penangkal petir) tersebut, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna pengusutan lebih lanjut”. --------------------------------
            
    -    barang berupa Kabel Gronding (Penangkal Petir) yang diambil oleh 4 (empat) orang Terdakwa sebanyak 4 (empat) potong masing – masing satu potong dengan ukuran sekitar 2 meter tersebut milik PT. TATA MULYA NUSANTARA INDAH sebagai Kontraktor PT. FFI. --------------------------------------------------------------------------------
            
    -    Bahwa atas kejadian tersebut korban yaitu PT. TATA MULYA NUSANTARA INDAH mengalami kerugian keseluruhan sebesar kurang lebih Rp. 1.628.800,- (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah). --------
        
    -    Dari hasil pemeriksaan bahwa objek barang yang diambil tanpa izin oleh para terdakwa berupa Kabel Gronding (Penangkal petir) sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing – masing kurang lebih 2 meter, kemudian merujuk bukti dari Surat Bukti Pembelian tanggal 24 Juli 2024 terkait nilai dari kabel tersebut diketahui bahwa untuk kabel yang dicuri adalah kabel Gronding (Penangkal petir) dengan jenis SUPREME NYA 120 MM2 dengan harga Permeter Rp. 226.800,00 dan jenis SUPREME NYA 95 MM2 dengan harga Permeter Rp. 180.400,00. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            
    -    Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi “Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. --------------------------------------------------
        
    -    Lebih lanjut merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila objek pencurian bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya