Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Ckr | FIFIN EDI HERMAWAN, S.H | 1.UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI 2.LUKMAN als KOTOK Bin AYAN 3.MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin alm JAKIR 4.VIAN ISMA als IAN Bin ANO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/360/X/2024/Sek.Cikpus | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa Sdr. UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI selanjutnya disebut Terdakwa 1, sdr, LUKMAN als KOTOK Bin AYAN selanjutnya disebut Terdakwa 2, sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin (alm) JAKIR selanjutnya disebut terdakwa 3, dan sdr, VIAN ISMA als IAN Bin ANO selanjutnya disebut Terdakwa 4 pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira jam. 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Proyek Pembangunan PT. FRISIAN FLAG INDONESIA Kawasan GIIC Deltamas. Desa. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- /// Ke hal 02
---02--- - Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira jam. 16.00 wib di Proyek Pembangunan PT. FRISIAN FLAG INDONESIA Kawasan GIIC Deltamas. Desa. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, awalnya Terdakwa Sdr. UMAR WIJAYA als UMAR Bin WANDI selanjutnya disebut Terdakwa 1, sdr, LUKMAN als KOTOK Bin AYAN selanjutnya disebut Terdakwa 2, sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL Bin (alm) JAKIR selanjutnya disebut terdakwa 3, dan sdr, VIAN ISMA als IAN Bin ANO selanjutnya disebut Terdakwa 4 selesai bekerja kemudian masuk ke bangunan Gedung Energi, kemudian naik ke Ruhtop Gedung tersebut, lalu 2 (dua) orang terdakwa bernama sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL bersama sdr, UMAR WIJAYA als UMAR naik ke atap Ruhtop menggunakan Pipa air yang sudah terpasang sebagai pijakan, sedangkan 2 (dua) orang terdakwa lagi bernama VIAN ISMA als IAN bersama sdr, LUKMAN menunggu di Ruhtop sambil mengawasi sekitar, selanjutnya terdakwa bernama sdr, UMAR WIJAYA als UMAR memotong Kabel Gronding (Penangkal Petir) yang sudah terpasang sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing – masing sekitar 2 meter menggunakan Gunting Pemotong Kabel milik terdakwa, lalu kabel yang sudah dipotong tersebut oleh sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL di gulung menjadi kecil dan di masukan ke dalam ember cat, setelah itu terdakwa sdr, MUHAMAD PAHPUROHMAN als WAKIL bersama terdakwa sdr, UMAR WIJAYA als UMAR turun ke Ruhtop, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa turun dan mau keluar dari gedung energi namun ketahuan oleh Security yang sedang Patroli, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa di interogasi lalu diperiksa ember bekas cat tersebut dan didapati 4 (empat) potong kabel Gronding (penangkal petir), selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Pos Security, kemudian dilakukan Interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Kabel Gronding (penangkal petir) tersebut, selanjutnya 4 (empat) orang terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna pengusutan lebih lanjut”. --------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |