Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian analisa yuridis tersebut diatas. Maka dengan ini, Pemohon dengan hormat Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Hakim Praperadilan Yang Memeriksa, Mengadili Serta Memutus Perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon I tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3727/X/2023/Restro.Bks,Tanggal 27 Oktober 2023 Adalah batal, tidak sah, cacat hukum serta tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Surat Ketetapan Mengenai Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/241/XII/2023/Restro.Bks, Tanggal 05 Desember 2023 Adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan Para Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP atas nama Tersangka HJ. GAYAH yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3727/X/2023/Restro.Bks,Tanggal 27 Oktober 2023;
6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Para Termohon Atas Nama HJ. GAYAH yang didasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/3727/X/2023/Restro.Bks,Tanggal 27 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon (HJ. GAYAH) dari dalam tahanan Lapas Kelas II A Cikarang langsung setelah putusan dibacakan;
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau ;
Apabila Ketua Pegadilan Negeri Cikarang Cq. Hakim Praperadilan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|