Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Nga Penyidik Polres Jembrana I PUTU CIPTA ANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/49/II/2020/Polres Jbr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Penyidik Polres Jembrana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU CIPTA ANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah  I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA Banjar Dangin Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana terdakwa I PUTU SANTIKA YASA telah mengambil barang – barang milik I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA berupa : 1 (satu) unit  Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung  warna hitam tanpa seijin   I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA selaku pemiliknya. terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit  Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung  warna hitam  tersebut dengan cara : terdakwa  datang kerumah I GUSTI AGUNG PUTU ARISTANA dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru Nomor Polisi DK : 2290 WZ yang sebelumnya terdakwa sewa pada GUS KADE dari Delodberawah kemudian terdakwa masuk pekarangan rumah melalui kebun dibelakang rumah tersebut lalu terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan menaiki pondasi lalu masuk dengan memanjat jendela disebelah utara yang saat itu dalam keadaan terbuka lalu terdakwa berada didalam sebuah kamar kemudian terdakwa mengambil barang berupa  1 (satu) unit  Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung  warna hitam yang ditaruh pada Rak TV kemudian setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa taruh pada saku celana sebelah kanan lalu terdakwa keluar melalui jalan yang sama saat masuk, namun karena Hand Phone tersebut tidak mau hidup kemudian Hand Phone dan Charger tersebut  terdakwa taruh dibawah sebuah pohon dan terdakwa tutupi dengan pelepah kelapa yang berada dibelakang rumah tersebut yang berjarak sekira 10 meter kemudian terdakwa tinggalkan dan kembali untuk mengambil sepeda motor melalui jalan yang sama, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.Tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit  Hand Phone Merk Smartfren warna hitam dan 1 (satu) buah charger Samsung  warna hitam  tersebut rencananya dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Pihak Dipublikasikan Ya