Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Nga PT. SARANA BALI VENTURA CABANG NEGARA 1.I PUTU ARDANA
2.NI MADE SENI WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA BALI VENTURA CABANG NEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I PUTU ARDANA
2NI MADE SENI WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.643.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian pembiayaan No. 001/PERJ/SBV/NGR/III/2018 tanggal 13 Maret 2018, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang disahkan oleh Notaris I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN, SH., M.Kn di Negara  adalah sah secara hukum  sebagai perjanjian yang mengikat antara Penggugat dan para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan para Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa tanah dengan SHM No. 4272, NIB 22.01.02.11.02267, terletak Kelurahan Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Provinsi Bali, sesuai Surat Ukur tanggal 05-08-2011, No. 1644/Llt/2011, Luas 5460 M2, sertipikat tanggal 07 Desember 2011, atas nama I PUTU ARDANA yang telah dipasang dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 27, tanggal 13-03-2018 dibuat dihadapan I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN, SH., M.Kn. Notaris di Jembrana, adalah sah sebagai jaminan hutang;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika dan sekaligus, tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban kepada Penggugat (Pokok, Bunga, Denda), dengan  perinciannya sebagai berikut yaitu:
  6.  
  7.  
  8.  
  9. umlah                 Rp. 32.643.000,-

(Terbilang: tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah);

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya penagihan atas kelalaian/wanprestasi kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak