Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
497/Pid.Sus/2019/PN Ckr | FIRDAUS, SH | Wahidin Bin Abdul Wahab Alias Padang | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 497/Pid.Sus/2019/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4356/0.2.35/Euh.2/09/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | III. D A K W A A N : PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------- • Bahwa pada mulanya terdakwa telah menerima telphon dari seseorang yang telah dikenal sebelumnya sebagai sesama narapidana di Lapas Cirebon yakni BOY (belum tertangkap) yang menawarkan paket shabu – shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.000.000. 00,- (satu juta rupiah) per gram dan oeh karena terdakwa sendiri juga mendapat pesanan untuk menyediakan shabu – shabu dari AYDA (belum tertangkap) serta adanya dorongan bagi diri terdakwa untuk mengkomsumsinya maka berkeinginan untuk membeli persediaan shabu – shabu dari BOY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) gram meskipun terdakwa mengetahui bahwa tindakan memperjualbelikan shabu – shabu yang termasuk dalam jenis narkotika secara tanpa ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang adalah perbuatan yang dilarang menurut hukum dan terdakwa telah menyadari dirinya tidak memiliki ijin yang sah serta tidak memiliki kewenangan yang sah dalam pengadaan, penyim panan maupun pendistribusian/penyaluran serta penggunaannya. ---------Perbuatan Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ SUBSIDIAIR ---------Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang diperoleh dari sdr. BOY belum tertangkap (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira jam 0.45 Wib bertempat di didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi dimana terdakwa memperoleh shabu tersebut 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan cara membeli terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |