Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.Sus/2019/PN Ckr FIRDAUS, SH Wahidin Bin Abdul Wahab Alias Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 497/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4356/0.2.35/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahidin Bin Abdul Wahab Alias Padang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    D A K W A A N :

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

•    Bahwa pada mulanya terdakwa telah menerima telphon dari seseorang yang telah dikenal sebelumnya sebagai sesama narapidana di Lapas Cirebon yakni BOY (belum tertangkap) yang menawarkan paket shabu – shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.000.000. 00,- (satu juta rupiah) per gram dan oeh karena terdakwa sendiri juga mendapat pesanan untuk menyediakan shabu – shabu dari AYDA (belum tertangkap) serta adanya dorongan bagi diri terdakwa untuk mengkomsumsinya maka berkeinginan untuk membeli persediaan shabu – shabu dari BOY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) gram meskipun terdakwa mengetahui bahwa tindakan memperjualbelikan shabu – shabu yang termasuk dalam jenis narkotika secara tanpa ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang adalah perbuatan yang dilarang menurut hukum dan terdakwa telah menyadari dirinya tidak memiliki ijin yang sah serta tidak memiliki kewenangan yang sah dalam pengadaan, penyim panan maupun pendistribusian/penyaluran serta penggunaannya.  
•    Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari Cikarang menujuCipulir dekat kampus Budi Luhur untuk menemi Boy (belum tertangkap) dan setelah bertemu dengan Boy (belum tertangkap) maka terdakwa menerima penyerahan shabu – shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram dan terdakwa menyerahkan uang pembeliannya sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada BOY (belum tertangkap) dan selanjutnya terdakwa langsung balik menuju tempat bekerjanya di Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi lalu terdakwa memecah paket tersebut menjadi 2 (dua) bagian yakni 1 (satu) paket kurang lebih seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram dalam kemasan plastik flip kecil untuk memenuhi pesanan persediaan shabu – shabu dari AYDA (belum tertangkap)dan sisanya sebanyak kurang lebih 1,93 (satu koma tiga sembilan) gram dibungkus dengan plastik flip kecil lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok dan diletakkan dibawah meja sebagai persediaan baik untuk dikomsumsi sendiri maupun jika sewaktu waktu untuk memenuhi pesanan konsumen lainnya.
•    Bahwa terdakwa dengan mempergunakan telephon genggam merk lenovo warna hitam dengan simcard nomor 0813 8290 3093 telah menghubungi AYDA (belum tertangkap) dan memberitahukan bahwa paket shabu – shabu telah tersedia dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saat terdakwa hendak mengantarkan persediaan shabu – shabu kepada AYDA (belum tertangkap) dan sampai di depan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 Rt. 02 / Rw. 04 Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi tiba – tiba dihentikan oleh saksi DODIK DARMAJI dan saksi DIDI SUDRAJAT (masing – masing anggota POLRI) dan saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian dalam saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) paket shabu –shabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa sebagai persediaan shabu – shabu yang akan diserahkan kepada AYDA (belum tertangkap) dan terdakwa juga mengakui masih memiliki persediaan shabu – shabu lainnya sehingga saksi DODIK DARMAJI dan saksi DIDI SUDRAJAT membawa terdakwa di Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03/ 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi maka terdakwa menunjukkan tempat penyimpanannya yakni diletakkan dibawah meja yang terbungkus dalam plastik flip kecil yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Filtger dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram.
•    Bahwa kristal bening (biasa disebut shabu – shabu) dengan berat seluruhya kurang lebih 3,02 (tiga koma nol dua) gram diakui kepemilikannya oleh terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri : 2943/NNF/2019/ tanggal 25 Juli 2019 disimpulkan benar Positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN sebagai terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   
•    Bahwa sisa barang bukti :
2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat 2,4847 (dua koma empat delapan empat tujuh) gram

---------Perbuatan Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

•    Bahwa Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang diperoleh dari sdr. BOY belum tertangkap (DPO) pada hari Sabtu  tanggal 13 Juli 2019 sekira jam 0.45 Wib bertempat di didepan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 RT. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dan Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03 / Rw. 02 Desa Karang Baru Kec. Ciarang Utara Kab. Bekasi dimana terdakwa memperoleh shabu tersebut 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan cara membeli terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
•    Bahwa setelah kegiatan Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG diketahui oleh aparat Bareskrim Polri bahwa terdakwa akan melakukan transaksi peredaran jual beli narkotika dengan mengantarkan persediaan shabu – shabu tersebut kepada AYDA (belum tertangkap) dan sampai di depan Dealer Motor Honda Pasifik Motor Jl. Yos Sudarso No. 15 Rt. 02 / Rw. 04 Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi tiba – tiba terdakwa dihentikan oleh saksi DODIK DARMAJI dan saksi DIDI SUDRAJAT (masing – masing anggota POLRI) dan saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian dalam saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) paket shabu –shabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa sebagai persediaan shabu – shabu yang akan diserahkan kepada AYDA (belum tertangkap) dan terdakwa juga mengakui masih memiliki persediaan shabu – shabu lainnya sehingga saksi DODIK DARMAJI dan saksi DIDI SUDRAJAT membawa terdakwa di Jl. Ladoya No. 7B Rt. 03/ 02 Desa Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi maka terdakwa menunjukkan tempat penyimpanannya yakni diletakkan dibawah meja yang terbungkus dalam plastik flip kecil yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Filtger dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram.  
•    Bahwa kristal bening (biasa disebut shabu – shabu) dengan berat seluruhya kurang lebih 3,02 (tiga koma nol dua) gram diakui kepemilikannya oleh terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri : 2943/NNF/2019/ tanggal 25 Juli 2019 disimpulkan benar Positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN sebagai terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   
•    Bahwa sisa barang bukti :
2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat 2,4847 (dua koma empat delapan empat tujuh) gram

---------Perbuatan Terdakwa WAHIDIN Bin ABDUL WAHAB Alias PADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya