Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-14/Jbr/Eoh.2/05/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
Sutarjianto
|
No. Identitas
|
:
|
3505201902830001
|
Tempat lahir
|
:
|
Blitar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 19 Februari 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Krajan Rt/Rw 006/001 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Pertanian)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
- Penangkapan : Tanggal 05 Maret 2023 s/d tanggal 06 Maret 2023
- Penahanan (dengan jenis penahanan Rutan)
- Penyidik : Sejak tanggal 06 Maret 2023 s/d tanggal 25 Maret 2023
- Perpanjangan PU : Sejak tanggal 26 Maret 2023 s/d tanggal 04 Mei 2023
- Penuntut umum : Sejak tanggal 03 Mei 2023 s/d tanggal 22 Mei 2023
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa Sutarjianto, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah milik saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yang beralamat di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi I Kadek Pardana alias Made Profil (Pemilik Badan Hukum CV. Made Profil) dikenalkan oleh temannya yaitu saksi I Putu Eka Ariana Alias Galung pada terdakwa. Kemudian saksi I Kadek Pardana alias Made Profil dan terdakwa bertemu pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yang beralamat di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi I Kadek Pardana alias Made Profil bahwa dirinya mempunyai link atau hubungan dengan Kementerian PUPR RI dan dapat memberikan pekerjaan proyek Pemerintah yaitu sarana dan prasarana sanitasi berupa pengerjaan bangunan MCK Tahun Anggaran 2022 untuk Pondok
Pesantren yang ada di wilayah Provinsi Bali sejumlah 66 (enam puluh enam) unit dengan nilai pekerjaan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per unit. Sehingga nilai pekerjaan untuk 66 (enam puluh enam) unit yaitu Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus juta rupiah). Terdakwa mengatakan pekerjaan proyek bangunan MCK tersebut dilakukan dengan system kontrak dan penunjukan langsung. Kemudian saksi I Kadek Pardana alias Made Profil diminta menyerahkan data badan usaha berupa Curriculum vitae (CV) jika berminat mengerjakan proyek tersebut agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dengan Kementerian PUPR RI.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi I Kadek Pardana alias Made Profil kemudian terdakwa mengirimkan dokumen dalam bentuk format PDF melalui pesan whatsapp berupa 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Rehab Sanitasi dan Prasarana Sanitasi, Cuci Tangan, Wudhu dan MCK Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai contoh pelaksanaan pekerjaan yang sudah pernah dikerjakan.
- Bahwa sekira bulan September 2021 terdakwa menghubungi saksi I Kadek Pardana alias Made Profil melalui handphone meminta agar menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya agar Surat Perintah Kerja dari Kementerian PUPR RI untuk badan usaha CV dapat di entry atau di input sehingga biaya untuk 66 (enam puluh enam) lokasi pekerjaan yang diminta oleh terdakwa pada saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yaitu Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). Atas permintaan terdakwa tersebut saksi I Kadek Pardana alias Made Profil lalu menyanggupi untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebagai biaya agar Surat Perintah Kerja dari Kementerian PUPR RI untuk Badan Usaha CV dapat di entry atau di input. Selanjutnya saksi I Kadek Pardana alias Made Profil menyerahkan uang sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 2630790363 atas nama Terdakwa SUTARJIANTO dengan perincian yaitu :
a) Tanggal 01 Januari 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
b) Tanggal 03 Januari 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
c) Tanggal 11 Januari 2022 sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa terkait dengan kesepakatan pengerjaan bangunan MCK antara saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil dengan terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 02 Januari 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi I Kadek Pardana alias Made Profil selaku pihak kedua yang isinya bahwa “pihak pertama telah sepakat menunjuk pihak kedua untuk mengerjakan proyek MCK sejumlah 66 unit senilai Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus juta rupiah). Adapun dalam proyek tersebut memerlukan biaya administrasi entry sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing-masing SPK jadi total yang harus dibayarkan oleh pihak kedua sejumlah Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) kepada pihak pertama. Apabila dalam kurun waktu 4 bulan sejak surat ini dibuat, pihak pertama tidak bisa memberikan atau menerbitkan SPK maka pihak pertama wajib mengembalikan semua uang yang sudah dibayarkan kepada pihak kedua sesuai dengan bukti bayar atau kwitansi.
- Bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 terdakwa menghubungi saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa “agenda masih kawal test case swakelola dan kontraktual Jabar, Bali masih belum. Sementara saya usahakan kembalikan dana dulu”. Dengan adanya pesan whatsapp tersebut saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil tidak bersedia menyerahkan sisa uang kepada terdakwa karena khawatir pekerjaan tersebut tidak dapat saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil kerjakan dan meminta uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) akan tetapi sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang tersebut kepada saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil.
- Bahwa dana program sanitasi T.A. 2022 untuk wilayah Provinsi Bali bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI T.A. 2022 dengan jumlah dana Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang ditujukan untuk 21 (dua puluh satu) unit bangunan yang ada di Pondok Pesantren yang berlokasi di 5 (lima) Kabupaten/Kota se Provinsi BaliDalam proses pengerjaan dan pencairan dana program sanitasi T.1 2022 tersebut tidak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan pihak ketiga karena mekanisme pengerjaan program sanitasi tersebut dilaksanakan secara swakelola dan tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk PT ataupun CV dengan demikian tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pengerjaan program sanitasi tersebut. Oleh karena pekerjaan program sanitasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Pondok Pesantren, maka proses pencairan dananya dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tim pelaksana masing-masing Pondok Pesantren. Dengan demikian masing-masing pekerjaan di Pondok Pesantren mendapatkan dana sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi I Kadek Pardana alias Made Profil menderita kerugian sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa Sutarjianto, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah milik saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yang beralamat di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi I Kadek Pardana alias Made Profil (Pemilik Badan Hukum CV. Made Profil) dikenalkan oleh temannya yaitu saksi I Putu Eka Ariana Alias Galung pada terdakwa. Kemudian saksi I Kadek Pardana alias Made Profil dan terdakwa bertemu pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yang beralamat di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi I Kadek Pardana alias Made Profil bahwa dirinya mempunyai link atau hubungan dengan Kementerian PUPR RI dan dapat memberikan pekerjaan proyek Pemerintah yaitu sarana dan prasarana sanitasi berupa pengerjaan bangunan MCK Tahun Anggaran 2022 untuk Pondok Pesantren yang ada di wilayah Provinsi Bali sejumlah 66 (enam puluh enam) unit dengan nilai pekerjaan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per unit. Sehingga nilai pekerjaan untuk 66 (enam puluh enam) unit yaitu Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus juta rupiah). Terdakwa mengatakan pekerjaan proyek bangunan MCK tersebut dilakukan dengan system kontrak dan penunjukan langsung. Kemudian saksi I Kadek Pardana alias Made Profil diminta menyerahkan data badan usaha berupa Curriculum vitae (CV) jika berminat mengerjakan proyek tersebut agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dengan Kementerian PUPR RI.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi I Kadek Pardana alias Made Profil kemudian terdakwa mengirimkan dokumen dalam bentuk format PDF melalui pesan whatsapp berupa 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Rehab Sanitasi dan Prasarana Sanitasi, Cuci Tangan, Wudhu dan MCK Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai contoh pelaksanaan pekerjaan yang sudah pernah dikerjakan.
- Bahwa sekira bulan September 2021 terdakwa menghubungi saksi I Kadek Pardana alias Made Profil melalui handphone meminta agar menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya agar Surat Perintah Kerja dari Kementerian PUPR RI untuk badan usaha CV dapat di entry atau di input sehingga biaya untuk 66 (enam puluh enam) lokasi pekerjaan yang diminta oleh terdakwa pada saksi I Kadek Pardana alias Made Profil yaitu Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). Atas permintaan terdakwa tersebut saksi I Kadek Pardana alias Made Profil lalu menyanggupi untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebagai biaya agar Surat Perintah Kerja dari Kementerian PUPR RI untuk Badan Usaha CV dapat di entry atau di input. Selanjutnya saksi I Kadek Pardana alias Made Profil menyerahkan uang sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 2630790363 atas nama Terdakwa SUTARJIANTO dengan perincian yaitu :
a) Tanggal 01 Januari 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
b) Tanggal 03 Januari 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
c) Tanggal 11 Januari 2022 sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa terkait dengan kesepakatan pengerjaan bangunan MCK antara saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil dengan terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 02 Januari 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi I Kadek Pardana alias Made Profil selaku pihak kedua yang isinya bahwa “pihak pertama telah sepakat menunjuk pihak kedua untuk mengerjakan proyek MCK sejumlah 66 unit senilai Rp. 13.200.000.000,- (tiga belas milyar dua ratus juta rupiah). Adapun dalam proyek tersebut memerlukan biaya administrasi entry sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing-masing SPK jadi total yang harus dibayarkan oleh pihak kedua sejumlah Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) kepada pihak pertama. Apabila dalam kurun waktu 4 bulan sejak surat ini dibuat, pihak pertama tidak bisa memberikan atau menerbitkan SPK maka pihak pertama wajib mengembalikan semua uang yang sudah dibayarkan kepada pihak kedua sesuai dengan bukti bayar atau kwitansi.
- Bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 terdakwa menghubungi saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa “agenda masih kawal test case swakelola dan kontraktual Jabar, Bali masih belum. Sementara saya usahakan kembalikan dana dulu”. Dengan adanya pesan whatsapp tersebut saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil tidak bersedia menyerahkan sisa uang kepada terdakwa karena khawatir pekerjaan tersebut tidak dapat saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil kerjakan dan meminta uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) akan tetapi sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang tersebut kepada saksi I Kadek Pardana Alias Made Profil.
- Bahwa dana program sanitasi T.A. 2022 untuk wilayah Provinsi Bali bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI T.A. 2022 dengan jumlah dana Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang ditujukan untuk 21 (dua puluh satu) unit bangunan yang ada di Pondok Pesantren yang berlokasi di 5 (lima) Kabupaten/Kota se Provinsi BaliDalam proses pengerjaan dan pencairan dana program sanitasi T.1 2022 tersebut tidak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan pihak ketiga karena mekanisme pengerjaan program sanitasi tersebut dilaksanakan secara swakelola dan tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk PT ataupun CV dengan demikian tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pengerjaan program sanitasi tersebut. Oleh karena pekerjaan program sanitasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Pondok Pesantren, maka proses pencairan dananya dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tim pelaksana masing-masing Pondok Pesantren. Dengan demikian masing-masing pekerjaan di Pondok Pesantren mendapatkan dana sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi I Kadek Pardana alias Made Profil menderita kerugian sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------
Negara, Mei 2023
|
Penuntut Umum
I Wayan Yuda Satria, S.H.
Jaksa Pratama NIP 19890527 201502 1 004
|
|