Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 KUHP, oleh Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memerintahkan agar HERY WIBOWO Als HERI BIN HARJONO (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |