Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Ckr Tarsono Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Tanggal Lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3329152007670005 dari yang semula tercatat dengan Tahun Lahir 20 Juli 1967  diperbaiki menjadi Tahun Lahir 20 Juli 1977 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Tanggal Lahir tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak