Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Delfi Trimariono, S.H.
3.Ni Made Ayu Olin,S.H.
EKO JAYA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 49/N.1.16/Eku.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Delfi Trimariono, S.H.
3Ni Made Ayu Olin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO JAYA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                               P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.: PDM - 15/Jbr/EKU.2/03/2023.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan                                                  

Pendidikan

:

:::

:

:

:

 

 

:

:

EKO JAYA SAPUTRA

1602111211950001

Lebung Gajah

29 Tahun/ 01 Januari 1994

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun IV RT. 016/ RW.-, Desa Lebuh Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komiring Ilir.

Islam.

Petani/ Pekebun.

SMP.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 28 Januari 2023.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Penahanan Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal           30 Januari 2023 s/d 18 Pebruari 2023.

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana

 

 

Penahanan Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal           19 Pebruari 2023 s/d 30 Maret 2023.

 

  • Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Negara Klas IIB, sejak tanggal              30 Maret 2023 s/d tanggal 18 April 2023.

 

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara

:

Penahanan Rutan Negara Klas IIB, sejak tanggal 19 April 2023 s/d tanggal 18 Mei 2023.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

------- Bahwa terdakwa EKO JAYA SAPUTRA baik bertindak sendiri atau secara bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO), pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 11.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022,  bertempat di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Hendrik Asalim mendapat telepon whatsapp sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pukul 09.51 wita, pukul 09.53 wita dan pukul 09.54 wita dari terdakwa dengan menggunakan  nomor +1(210)900-2110 namun oleh saksi Hendrik Asalim tidak menjawab, kemudian saksi Hendrik Asalim mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa yang mengaku dari pihak Bank BRI pusat meminta saksi Hendrik Asalim menyebutkan kode OTP yang masuk dalam pesan SMS di handphone saksi Hendrik Asalim,  dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pukul 09.50 wita nomor tersebut mengirimkan pesan whatsapp ke aplikasi whatsapp saya dengan nomor HP. 081916771999 dengan isi pesan “Selamat pagi”. selanjutnya pada pukul 11.16 wita nomor tersebut kembali mengirimkan pesan whatsapp ke handphone saya dengan isi pesan “Bisa minta waktunya”, setelah itu pada pukul 11.26 wita nomor tersebut menghubungi saksi Hendrik Asalim melalui telepon mengatakan bahwa saksi Hendrik Asalim disuruh mengambil hadiah di Kantor BRI Cabang Negara dan saya disuruh konfirmasi kode yang dikirimkan melalui SMS ke handphone saksi Hendrik Asalim selanjutnya sambil menerima telepon, saksi Hendrik Asalim membuka pesan SMS di handphone dan melihat ada 2 (dua) SMS masuk dari BRI-OTP yang isinya yaitu :
  1. “(RAHASIA) Jgn berian kpd pihak lain/pihak yg mengaku BRI. Stok mToken IB BRI ID0542989119 : 770444, 283563, 928622, 001868, 182434. Berlaku sd 2 Jan 22 10.56 WIB.
  2. “(RAHASIA) Jgn beritahukan kpd pihak lain maupun pihak yg mengaku BRI. mToken IB BRI ID0542989501 TRX sebesar 499.999.999,- adalah 148918. Kode berlaku 5 menit.

 

Selanjutnya saksi Hendrik Asalim disuruh memilih salah satu kode OTP dari SMS pertama tersebut dan disuruh menyebutkan kode yang masuk dari SMS kedua. Karena saksi Hendrik Asalim percaya maka saksi Hendrik Asalim memberitahukan salah satu kode OTP tersebut yaitu 770444 dan 148918 kepada nomor +1(210)900-2110. Setelah saksi Hendrik Asalim memberitahukan salah satu kode OTP yaitu 770444 dan 148918 kepada terdakwa dengan menggunakan nomor  +1(210)900-2110 tersebut, saksi Hendrik Asalim mendapatkan 2 (dua) pesan SMS dari BRI-NOTIF Rekening Bank BRI milik saya dengan nomor rekening 012501000681563 pada hari itu juga pukul 11.30 wita yang isinya :

  1. Sobat BRI! Dana Rp. 499.999.999,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/22 10:28:22. Ket.: IBNK HENDRIK ASALIM TO RINO AFSI.
  2. Sobat BRI! Dana Rp 299.000.000,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/22 10:29:27. Ket.: BRIVA920017895456449733IBNKDERI SISWANTO.

 

  • Bahwa Setelah mendapatkan 2 (dua) pesan SMS dari BRI-NOTIF tersebut diatas yang memberitahukan bahwa terdapat dana keluar dari rekening saksi Hendrik Asalim, barulah saksi Hendrik Asalim sadar telah mengalami penipuan karena saksi Hendrik Asalim tidak pernah melakukan transaksi tersebut diatas. Selanjutnya saksi Hendrik Asalim mencoba masuk ke akun BRIMO yang ada di handphone akan tetapi tidak bisa, sehingga saksi Hendrik Asalim menghubungi pihak Bank BRI Cabang Negara atas nama ARIF dan saya diminta oleh ARIF untuk menghubungi call centre BRI melalui nomor telpon 14017 untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh saksi Hendrik Asalim selanjutnya saksi Hendrik Asalim disuruh menunggu selama 20 (dua) puluh hari jam kerja. Kemudian saksi Hendrik Asalim pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 melakukan print out transaksi rekening koran Bank BRI milik saksi Hendrik Asalim dengan nomor rekening 012501000681563 dan diperoleh data bahwa terdapat transaksi keluar dengan perincian yaitu :
  1. Tanggal 02 Januari 2022 pukul 10.28.22 wita sejumlah Rp. 499.999.999,- dengan uraian transaksi IBNK HENDRIK ASALIM TO RINO AFSI;
  2. Tanggal 02 Januari 2022 pukul 10.29.27 wita sejumlah Rp. 299.000.000,- dengan uraian transaksi BRIVA920017895456449733IBNKDERI SISWANTO.

 

  • Bahwa terdakwa setelah mendapatkan kode OTP yaitu 770444 dan 148918 dari Hendrik Asalim tersebut selanjutnya terdakwa dapat menjebol internet Mobile Banking milik Hendrik Asalim pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 wita selanjutnya terdakwa mengambil uang dalam rekening milik saksi HENDRIK ASALIM tersebut antara lain:
  1. Transaksi pertama pukul 10.28 telah terjadi transfer ke rekening BRI atas nama RINO AFSI sebesar Rp. 499.999.999,- ( empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Transaksi kedua pukul 10.29 melalui BRIVA BRI atas nama DERI SISWANTO sebesar Rp. 299.999.999,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan membobol internet mobile Banking BRI milik saksi Hendrik Asalim bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO) dan masing- masing mempunyai peran antara lain:
  1. Terdakwa bertugas penembak yang berbicara kepada korban untuk mendapatkan kode OTP yang berpura – pura sebagai karyawan BRI dan merupakan ketua kelompok serta mengendalikan tugas masing – masing kelompok.
  2. Saudara EGIT bertugas penarik yaitu menjual saldo kepada Agen Brilink dengan menggunakan rekening bodong (rekening hasil membeli bukan atas nama sendiri).
  3. Saudara JAKA bertugas sebagai pengacak dimana dia yang mencoba masuk melalui BRIMO dengan mengacak atau mencoba – coba username nasabah BRI.
  4. Saudara PONYAR bertugas sama dengan saudara JAKA yaitu pengacak dimana dia yang mencoba masuk melalui BRIMO dengan mengacak atau mencoba- coba username nasabah BRI.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO) mengakibatkan saksi Hendrik Asalim mengalami kerugian sejumlah Rp. 698.999.999,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) bisa saksi Hendrik Asalim blokir dan telah dikembalikan kepada saksi Hendrik Asalim oleh pihak BRI.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa terdakwa EKO JAYA SAPUTRA pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 11.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022,  bertempat di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal dari teman terdakwa yaitu saudara JAKA (DPO) dan saudara PONYAR (DPO) yang melakukan pengacakan username dan password BRIMO BRI sampai kemudian menemukan username dan password yang sama yang mudah untuk Log in, selanjutnya setelah bisa masuk ke BRIMO sasaran selanjutnya membuka Web. IB.BRI.co.id dan memasukan Username dan password yang telah diketahui kemudian setelah bisa dibuka kemudian terdakwa melihat profile pemilik nasabah nama tempat tanggal lahir serta alamat nasabah maupun jumlah saldo nasabah, serta melihat nomor HP yang tertera pada BRIMO tersebut namun hanya bisa dilihat 3 angka belakang saja, untuk mengetahui nomor handphone nasabah tersebut terdakwa membuka riwayat transaksi guna mengetahui apakah korban yaitu saksi Hendrik Asalim pernah membeli pulsa pada nomor handphone yang 3 angka dibelakang yang sudah terdakwa ketahui, setelah melihat riwayat tranksaksi tersebut dan menemukan nomor handphone yang digunakan korban yaitu saksi Hendrik Asalim dalam aplikasi BRI tersebut kemudian terdakwa menelpon korban yaitu saksi Hendrik Asalim dengan berpura – pura/ mengakui sebagai petugas BRI menyebutkan nama nasanah serta alamat agar korban yaitu saksi Hendrik Asalim mempercayai bahwa terdakwa benar sebagai petugas  dari BRI selanjutnya terdakwa meminta nomor kode OTP yang masuk ke handphone korban yaitu saksi Hendrik Asalim dengan mengatakan nomor tersebut adalah nomor undian yang dipilih, setelah korban yaitu saksi Hendrik Asalim memberikan kode OTP kepada terdakwa maka sejak saat itu terdakwa dapat mengendalikan BRIMO milik korban yaitu saksi Hendrik Asalim selanjutnya terdakwa langsung melakukan transaksi karena terdakwa melihat saat itu pada rekening korban yaitu saksi Hendrik Asalim memiliki saldo sejumlah tiga milyar rupiah lebih, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan cara antara lain:
  1. Transaksi maksimal sebesar Rp. 499.999.999,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) ke rekening BRI atas nama RINO AFSI;
  2. Transaksi maksimal untuk BRIVA atas nama DERI SISWANTO sebesar Rp 299.000.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)

sehingga saldo rekening korban yaitu saksi Hendrik Asalim berkurang sebesar Rp.798.999.999. (tujuh ratus sembilan delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

  • Bahwa terdakwa dan saudara Egit (DPO) telah menyiapkan rekening penampungan diantaranya rekening an. RINO AFSI dan rekening an. DERI ISWANTO dimana rekening- rekening tersebut terdakwa dan saudara Egit (DPO) beli dari seseorang melalui layanan online dimana untuk satu rekening dibeli seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) sekaligus juga didaftarkan  Internet mobile Banking dan akan diberikan buku rekening serta kartu ATM  sekaligus terdaftar Internet Mobile Banking.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai dan memindahkkan uang sebesar Rp.798.999.999. (tujuh ratus sembilan delapan sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) hanya didapatkan terdakwa uang sebesar Rp.698.999.999. (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dikarenakan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) berhasil diblokir oleh pihak bank BRI.
  • Bahwa terdakwa menikmati uang hasil perbuatannya kurang lebih Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya  sebesar Rp. 148.999.999 (seratus empat delapan juta sembilan ratus sebilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) saya bagi – bagikan ke teman – teman yang ikut membantu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa atas uang sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar warna putih mutiara, tahun 2022, nomor polisi: BG-1039-UK, nomor mesin: 4N15UJD8196, nomor rangka: MK2KRWPNUNJ006067 seharga kurang lebih Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah) dan membeli 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY Z FLIP3 5G warna ungu dengan casing hitam keemasan.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Yo pasal 2 ayat (1) huruf r atau z Yo Pasal 75 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

------- Bahwa terdakwa EKO JAYA SAPUTRA baik bertindak sendiri atau secara bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO) pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 11.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022,  bertempat di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Hendrik Asalim mendapat telepon whatsapp sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pukul 09.51 wita, pukul 09.53 wita dan pukul 09.54 wita dari terdakwa dengan menggunakan  nomor +1(210)900-2110 namun oleh saksi Hendrik Asalim tidak menjawab, kemudian saksi Hendrik Asalim mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa yang mengaku dari pihak Bank BRI pusat meminta saksi Hendrik Asalim menyebutkan kode OTP yang masuk dalam pesan SMS di handphone saksi Hendrik Asalim,  dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pukul 09.50 wita nomor tersebut mengirimkan pesan whatsapp ke aplikasi whatsapp saya dengan nomor HP. 081916771999 dengan isi pesan “Selamat pagi”. selanjutnya pada pukul 11.16 wita nomor tersebut kembali mengirimkan pesan whatsapp ke handphone saya dengan isi pesan “Bisa minta waktunya”, setelah itu pada pukul 11.26 wita nomor tersebut menghubungi saksi Hendrik Asalim melalui telepon mengatakan bahwa saksi Hendrik Asalim disuruh mengambil hadiah di Kantor BRI Cabang Negara dan saya disuruh konfirmasi kode yang dikirimkan melalui SMS ke handphone saksi Hendrik Asalim selanjutnya sambil menerima telepon, saksi Hendrik Asalim membuka pesan SMS di handphone dan melihat ada 2 (dua) SMS masuk dari BRI-OTP yang isinya yaitu :
  1. “(RAHASIA) Jgn berian kpd pihak lain/pihak yg mengaku BRI. Stok mToken IB BRI ID0542989119 : 770444, 283563, 928622, 001868, 182434. Berlaku sd 2 Jan 22 10.56 WIB.
  2. “(RAHASIA) Jgn beritahukan kpd pihak lain maupun pihak yg mengaku BRI. mToken IB BRI ID0542989501 TRX sebesar 499.999.999,- adalah 148918. Kode berlaku 5 menit.

 

Selanjutnya saksi Hendrik Asalim disuruh memilih salah satu kode OTP dari SMS pertama tersebut dan disuruh menyebutkan kode yang masuk dari SMS kedua. Karena saksi Hendrik Asalim percaya maka saksi Hendrik Asalim memberitahukan salah satu kode OTP tersebut yaitu 770444 dan 148918 kepada nomor +1(210)900-2110. Setelah saksi Hendrik Asalim memberitahukan salah satu kode OTP yaitu 770444 dan 148918 kepada terdakwa dengan menggunakan nomor  +1(210)900-2110 tersebut, saksi Hendrik Asalim mendapatkan 2 (dua) pesan SMS dari BRI-NOTIF Rekening Bank BRI milik saya dengan nomor rekening 012501000681563 pada hari itu juga pukul 11.30 wita yang isinya :

  1. Sobat BRI! Dana Rp. 499.999.999,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/22 10:28:22. Ket.: IBNK HENDRIK ASALIM TO RINO AFSI.
  2. Sobat BRI! Dana Rp 299.000.000,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/22 10:29:27. Ket.: BRIVA920017895456449733IBNKDERI SISWANTO.

 

  • Bahwa Setelah mendapatkan 2 (dua) pesan SMS dari BRI-NOTIF tersebut diatas yang memberitahukan bahwa terdapat dana keluar dari rekening saksi Hendrik Asalim, barulah saksi Hendrik Asalim sadar telah mengalami penipuan karena saksi Hendrik Asalim tidak pernah melakukan transaksi tersebut diatas. Selanjutnya saksi Hendrik Asalim mencoba masuk ke akun BRIMO yang ada di handphone akan tetapi tidak bisa, sehingga saksi Hendrik Asalim menghubungi pihak Bank BRI Cabang Negara atas nama ARIF dan saya diminta oleh ARIF untuk menghubungi call centre BRI melalui nomor telpon 14017 untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh saksi Hendrik Asalim selanjutnya saksi Hendrik Asalim disuruh menunggu selama 20 (dua) puluh hari jam kerja. Kemudian saksi Hendrik Asalim pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 melakukan print out transaksi rekening koran Bank BRI milik saksi Hendrik Asalim dengan nomor rekening 012501000681563 dan diperoleh data bahwa terdapat transaksi keluar dengan perincian yaitu :
  1. Tanggal 02 Januari 2022 pukul 10.28.22 wita sejumlah Rp. 499.999.999,- dengan uraian transaksi IBNK HENDRIK ASALIM TO RINO AFSI;
  2. Tanggal 02 Januari 2022 pukul 10.29.27 wita sejumlah Rp. 299.000.000,- dengan uraian transaksi BRIVA920017895456449733IBNKDERI SISWANTO.

 

  • Bahwa terdakwa setelah mendapatkan kode OTP yaitu 770444 dan 148918 dari Hendrik Asalim tersebut selanjutnya terdakwa dapat menjebol internet Mobile Banking milik Hendrik Asalim pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 wita selanjutnya terdakwa mengambil uang dalam rekening milik saksi HENDRIK ASALIM tersebut antara lain:
  1. Transaksi pertama pukul 10.28 telah terjadi transfer ke rekening BRI atas nama RINO AFSI sebesar Rp. 499.999.999,- ( empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Transaksi kedua pukul 10.29 melalui BRIVA BRI atas nama DERI SISWANTO sebesar Rp. 299.999.999,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan membobol internet mobile Banking BRI milik saksi Hendrik Asalim bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO) dan masing- masing mempunyai peran antara lain:
  1. Terdakwa bertugas penembak yang berbicara kepada korban untuk mendapatkan kode OTP yang berpura – pura sebagai karyawan BRI dan merupakan ketua kelompok serta mengendalikan tugas masing – masing kelompok.
  2. Saudara EGIT bertugas penarik yaitu menjual saldo kepada Agen Brilink dengan menggunakan rekening bodong (rekening hasil membeli bukan atas nama sendiri).
  3. Saudara JAKA bertugas sebagai pengacak dimana dia yang mencoba masuk melalui BRIMO dengan mengacak atau mencoba – coba username nasabah BRI.
  4. Saudara PONYAR bertugas sama dengan saudara JAKA yaitu pengacak dimana dia yang mencoba masuk melalui BRIMO dengan mengacak atau mencoba- coba username nasabah BRI.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama- sama dengan saudara Egit (DPO), saudara Jaka (DPO) dan saudara Ponyar (DPO) mengakibatkan saksi Hendrik Asalim mengalami kerugian sejumlah Rp. 698.999.999,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) bisa saksi Hendrik Asalim blokir dan telah dikembalikan kepada saksi Hendrik Asalim oleh pihak BRI.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Negara, 12 Mei 2023

 

Penuntut Umum

 

 

Delfi Trimariono, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19810122 200501 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya