Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Nga | H. MOH. THOIYIBI | 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana 3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Nga | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jo. 9 ayat (1) UURI No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; bunyi ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (1) UURI No. 48/2009 Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. KESATU Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 56 ayat (2) KUHP. ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa H. MOH.THOIYIBI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama- sama dengan saksi I PUTU ADI GUNA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MARLON (Anggota TNI AL Aktif) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |