Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Ckr NAJAN HIDAYAT BIN ALM. LAWIR Kepolisian Resort Metro Bekasi Cq Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAJAN HIDAYAT BIN ALM. LAWIR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Metro Bekasi Cq Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

<!--[if !supportLists]-->

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82  Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia (Perpu) No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Kepolisian Resort Metro Bekasi Cq Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Bekasi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan, dan harkat serta martabatnya
6. Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Dan Atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya