INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2024/PN Ckr | NAJAN HIDAYAT BIN ALM. LAWIR | Kepolisian Resort Metro Bekasi Cq Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2024/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | <!--[if !supportLists]--> <!--[if !supportLists]--> 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia (Perpu) No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Kepolisian Resort Metro Bekasi Cq Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Bekasi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan, dan harkat serta martabatnya
6. Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Dan Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |