Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) 1.RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
ZULFAHMI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5307/M.2.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2RAHAYUDIN, SH
3HERU PUJIONO, SH
4ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi  dan atau alat Kesehatan  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Awalnya sekitar bulan Januari 2024, terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM diajak merantau ke Cikarang oleh YATU (DPO) untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, setelah berada di Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM membuka Toko yang disewa oleh YATU (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan berkedok menjual kosmetik namun sebenarnya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat keras berupa obat Tramadol dan Hexymer ;
  • Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mendapatkan obat Tramadol dan Hexymer dari YATU (DPO) yang dikirimkan langsung ke Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi melalui FADIL (DPO) ;
  • Bahwa FADIL (DPO) setiap harinya mengantarkan obat Tramadol dan obat Hexymer warna kuning ke Toko Kosmetik yang terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM tunggu yaitu untuk Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan Hexymer warna kuning sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir ;
  • Bahwa setiap harinya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat keras yaitu untuk obat Tramadol sekitar 600 (enam ratus) butir dan untuk obat Hexymer warna kuning sekitar 100 (seratus) butir, dimana untuk obat Tramadol terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM memperjual belikannya berbentuk setrif yang dipotong sedangkan untuk Hexymer warna kuning terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM masukan kedalam plastik kilp bening yang setiap bungkusnya berisi 5 (lima) butir, dan uang dari hasil penjualan obat keras tersebut oleh terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM disetorkan kepada FADIL (DPO) yang langsung datang ke Toko Kosmetik ;
  • Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat Tramdol dan obat Hexymer kepada konsumen dengan cara konsumen langsung datang ke Toko maupun melalui pesan whatsaap, dengan harga:
  1. Tramdol Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, dan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya ;
  2. Hexymer warna kuning Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM sedang berjualan obat Tramadol dan obat Hexymer warna kuning di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diantaranya saksi  REUNI INSAN MULIA JAYA dan saksi MORA AGUNG NABABAN, SH., selanjutnya dilakukan penggeledahan di Toko Kosmetik milik terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM dan ditemukan barang bukti didalam etalase Toko Kosmetik, yaitu :
  1. Tablet warna kuning Hexymer sebanyak 11 (sebelas) plastik, yang masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir, sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 55 (lima puluh lima) butir ;
  2. Tablet Tramadol berbentuk strip sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) butir ;
  3. Plastik klip sebanyak 4 (empat) pak ;
  4. Uang kertas berbagai pecahan sebanyak Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  5. Buku catatan sebanyak 1 (satu) buah ;
  6. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 081218662797 ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mengakui kalau dirinya berjualan obat keras tersebut dimodali oleh YATU (DPO) dan mendapatkan obat keras dari FADIL dengan cara langsung datang ke Toko Kosmetik yang terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM tunggu, dan terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara oleh FADIL ditansfer ke orang tua terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM di Aceh ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4954/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,077 gram, diberi nomor barang bukti 2591/2024/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet  warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9436 gram diberi nomor barang bukti 2592/2024/OF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet  warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2583 gram diberi nomor barang bukti 2593/2024/OF ;
  4. 2 (dua) strif kemasan warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7620 gram diberi nomor barang bukti 2594/2024/OF ;

Barang bukti tersebut disita dari ZULFAHMI Bin IBRAHIM ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna kuning dan putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2591/2024/OF dan 2592/2024/OF

Chlorphenamine

2593/2024/OF

Dextromethorphan

2594/2024/OF

Tramadol

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2591/2024/OF dan 2592/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Chlorphenamine ;
  2. 2593/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Dextromethorphan ;
  3. 2594/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol ;
  1. INTERPRESTASI HASIL:
  1. Chlorphenamine, sebagai antihistamin, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika ;
  2. Dextromethorphan, sebagai analgesic dan antipiretik ;
  3. Tramdol, sebagai penghilang rasa nyeri ;
  1. SISA BARANG BUKTI :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut:

  1. 2591/2024/OF, berupa 10 (sepuluh) tablet warna kuning yang mengandung Chlorphenamine  dengan berat netto seluruhnya 1,0069 gram ;
  2. 2592/2024/OF, berupa 6 (enam) tablet warna kuning yang mengandung Chlorphenamine dengan berat netto seluruhnya 0,8031 gram ;
  3. 2593/2024/OF, berupa 1 (satu) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,1293 gram ;
  4. 2594/2024/OF, berupa 19 (sembilan belas) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 4,5239 gram ;
  • Bahwa beradasarkan keterangan ahli SUCI YUNITA SARI, S.Farm., Apt., menerangkan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4954/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tersebut termasuk golongan obat keras, untuk pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter dan didapatkan dipasiltas pelayanan kefarmasian di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan puskesmas, dan terhadap obat-obatan tersebut oleh terdakwa  ZULFAHMI Bin IBRAHIM tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah dilakukan penilaian oleh Badan POM, sehingga terhadap obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan dalam menjual/mengedarkannya terdakwa tidak memiliki perizinan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

------- Bahwa perbuatan terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya sekitar bulan Januari 2024, terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM diajak merantau ke Cikarang oleh YATU (DPO) untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, setelah berada di Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM membuka Toko yang disewa oleh YATU (DPO) yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan berkedok menjual kosmetik namun sebenarnya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat keras berupa obat Tramadol dan Hexymer ;
  • Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mendapatkan obat Tramadol dan Hexymer dari YATU (DPO) yang dikirimkan langsung ke Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi melalui FADIL (DPO) ;
  • Bahwa FADIL (DPO) setiap harinya mengantarkan obat Tramadol dan obat Hexymer warna kuning ke Toko Kosmetik yang terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM tunggu yaitu untuk Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan Hexymer warna kuning sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir ;
  • Bahwa setiap harinya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat keras yaitu untuk obat Tramadol sekitar 600 (enam ratus) butir dan untuk obat Hexymer warna kuning sekitar 100 (seratus) butir, dimana untuk obat Tramadol terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM memperjual belikannya berbentuk setrif yang dipotong sedangkan untuk Hexymer warna kuning terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM masukan kedalam plastik kilp bening yang setiap bungkusnya berisi 5 (lima) butir, dan uang dari hasil penjualan obat keras tersebut oleh terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM disetorkan kepada FADIL (DPO) yang langsung datang ke Toko Kosmetik ;
  • Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM menjual obat Tramdol dan obat Hexymer kepada konsumen dengan cara konsumen langsung datang ke Toko maupun melalui pesan whatsaap, dengan harga:
  1. Tramdol Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, dan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya ;
  2. Hexymer warna kuning Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM sedang berjualan obat Tramadol dan obat Hexymer warna kuning di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 6 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diantaranya saksi  REUNI INSAN MULIA JAYA dan saksi MORA AGUNG NABABAN, SH., selanjutnya dilakukan penggeledahan di Toko Kosmetik milik terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM dan ditemukan barang bukti didalam etalase Toko Kosmetik, yaitu :
  1. Tablet warna kuning Hexymer sebanyak 11 (sebelas) plastik, yang masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir, sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 55 (lima puluh lima) butir ;
  2. Tablet Tramadol berbentuk strip sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) butir ;
  3. Plastik klip sebanyak 4 (empat) pak ;
  4. Uang kertas berbagai pecahan sebanyak Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  5. Buku catatan sebanyak 1 (satu) buah ;
  6. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 081218662797 ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mengakui kalau dirinya berjualan obat keras tersebut dimodali oleh YATU (DPO) dan mendapatkan obat keras dari FADIL dengan cara langsung datang ke Toko Kosmetik yang terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM tunggu, dan terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara oleh FADIL ditansfer ke orang tua terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM di Aceh ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4954/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,077 gram, diberi nomor barang bukti 2591/2024/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet  warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9436 gram diberi nomor barang bukti 2592/2024/OF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet  warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2583 gram diberi nomor barang bukti 2593/2024/OF ;
  4. 2 (dua) strif kemasan warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7620 gram diberi nomor barang bukti 2594/2024/OF ;

Barang bukti tersebut disita dari ZULFAHMI Bin IBRAHIM ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna kuning dan putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2591/2024/OF dan 2592/2024/OF

Chlorphenamine

2593/2024/OF

Dextromethorphan

2594/2024/OF

Tramadol

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2591/2024/OF dan 2592/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Chlorphenamine ;
  2. 2593/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Dextromethorphan ;
  3. 2594/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol ;
  1. INTERPRESTASI HASIL:
  1. Chlorphenamine, sebagai antihistamin, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika ;
  2. Dextromethorphan, sebagai analgesic dan antipiretik ;
  3. Tramdol, sebagai penghilang rasa nyeri ;
  1. SISA BARANG BUKTI:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut:

  1. 2591/2024/OF, berupa 10 (sepuluh) tablet warna kuning yang mengandung Chlorphenamine dengan berat netto seluruhnya 1,0069 gram ;
  2. 2592/2024/OF, berupa 6 (enam) tablet warna kuning yang mengandung Chlorphenamine dengan berat netto seluruhnya 0,8031 gram ;
  3. 2593/2024/OF, berupa 1 (satu) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,1293 gram ;
  4. 2594/2024/OF, berupa 19 (sembilan belas) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 4,5239 gram ;
  • Bahwa beradasarkan keterangan ahli SUCI YUNITA SARI, S.Farm., Apt.) menjelaskan :
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut terhadap sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan obat keras dan untuk mendapatkannya harus berdasarkan resep dari dokter dan didapatkan di fasilitas pelayanan kefarmasian di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan puskesmas ;
  2. Untuk dapat melakukan praktek kefarmasian seseorang harus memiliki keahlian dan kewenangan yang dibuktikan dengan memiliki, Surat Izin Praktek (SIPA) untuk apoteker dan untuk mendapatkan izin praktek salah satunya harus memiliki ijazah apoteker ;
  • Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM yang merupakan lulusan SMP, tidak termasuk tenaga kefarmasian, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya, termasuk dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi ;

------- Bahwa perbuatan terdakwa ZULFAHMI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya