Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Ckr | MURTOPO HADI, S.H. | Irwan Gunawan alias Irwan bin Jamaludin | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3242 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN pada hari Rabu Tanggal 05 Oktober 2022 Jam : 19.15 Wib di Jl. Syarif Hidayatullah Rt/Rw. 001/011, Ds. Setia Mulya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Adapun korbannya adalah Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA. Adapun perbuatan Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN lakukan sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Rabu Tanggal 05 Oktober 2022 Jam : 19.15 Wib di Jl. Syarif Hidayatullah Rt/Rw. 001/011, Ds. Setia Mulya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi pada saat Korban Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA yang sedang duduk didepan rumahnya dan pada saat itu Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN sedang berjalan lewat depan rumah Korban Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA tersebut. Lalu Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN dipanggil oleh Sdr. Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA dan memberitahu Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN bahwa ditungguin oleh keponakannya Sdr. RENDI di Muara Tawar dan kemudian Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA merangkul Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN sambil mengatakan “ LOE JANGAN MACAM-MACAM SAMA PONAKAN GUA, JANGAN SAMPAI ORANG PRIOK SAMA ORANG FBR BIKIN RUSUH KAMPUNGAN LOE”. -------------------------------------------------------
Ke.hal................2/ -2-
Karena mendengar perkataan dari Sdr. Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA tersebut, Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN langsung berlari pulang kerumah dan memanggil kakaknya yang bernama Sdr. RIAN SEPTIAWAN Als. LEPET dan Sdr. ANDI SOPYAN Als. GAWING dan mengatakan kepada kakaknya “ KITA DITANTANGIN SAMA RIZKI NICH ”. Dan tidak lama kemudian Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN bersama kedua kakaknya tersebut mendatangi rumah Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA sehingga terjadilah Cek-Cok mulut antara Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN bersama kedua orang Kakaknya tersebut dengan Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA. Dan pada saat terjadi Cek-Cok mulut tersebut Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN melakukan penganiayaan dengan cara mendorong tubuh Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA dengan tangan kosong menggunakan kedua tangannya dari arah depan kearah lengan tangan atas sebelah kiri dan kanan sehingga tubuh Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA terdorong kearah belakang dan terjatuh. ------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN terhadap korban Sdr. RIZKI JANUAR Als. RIKI Bin Alm. IWAN PERMANA menurut hasil pemeriksaan Visum mengalami luka : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan visum tersebut didapat bahwa luka tersebut diakibatkan oleh gesekan dengan benda kasar dan tidak terdapat hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan. -----------
Perbuatan Terdakwa Sdr. IRAWAN GUNAWAN Als. IWAN Bin JAMALUDIN terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana yang berbunyi : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Barang siapa menganiaya orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan ”. ---------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |